, SOFIFI– Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengatakan akan meninjau 11 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang pernah terlibat dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Pernyataan tersebut diungkapkan Sherly Laos saat wawancara berlangsung di lobi Rumah Dinas Gubernur di Kota Ternate, terkait rencana penilaian kinerja pejabat.
Sherly Laos mengatakan, evaluasi tidak berlaku bagi semua pejabat. Di mana, pejabat yang menunjukkan kinerja yang baik akan tetap dipertahankan, sedangkan yang dinilai memiliki masalah akan masuk ke dalam daftar evaluasi.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Tidak semua. Yang kinerjanya baik akan dipertahankan. Yang menjadi catatan, itu yang akan dievaluasi. Semuanya sudah tercatat dalam catatan saya,” kata Sherly Laos, Rabu (6/8/2025).
Ditanyai sejumlah pejabat eselon II yang pernah menjadi saksi dalam kasus mendiang AGK, Sherly belum memberikan jawaban pasti.
“Kemudian saja, setelah 20 Agustus, akan saya sampaikan,” katanya singkat.
Pejabat yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap almarhum AGK terdiri dari Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan M. T. Ali, serta Kepala Bidang Mutasi BKD Maluku Utara Idwan Asbur Bahar.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Ketua BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya sebagai saksi dalam perkara suap, Kepala DLH Maluku Utara Fachrudin Tukuboya, Kepala Dinas Perdagangan Maluku Utara Yudhitya Wahab, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
Kepala Bappeda Maluku Utara M. Sarmin S. Adam, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara M. Sukur Lila, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, dan mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua.
Penilaian menyeluruh, termasuk pejabat yang pernah memberikan kesaksian
Sherly Laos menegaskan akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemprov, khususnya yang pernah terlibat dalam kasus suap pada masa pemerintahan Alm Abdul Ghani Kasuba alias AGK (mantan Gubernur Maluku Utara).
“Penilaian tidak bisa dihindari, terlebih ada beberapa nama yang telah hadir sebagai saksi, bahkan tersangka dalam persidangan kasus suap, semuanya memiliki catatannya,” tegasnya.
Sherly Laos juga menyampaikan, hasil penilaian akan diumumkan setelah 20 Agustus 2025.
“Dari pengamatan saya, terdapat sekitar 10 OPD yang kinerjanya baik. Namun saya belum dapat menyebutkannya saat ini, nanti saja,” tambahnya.
Ditanya apakah 11 pejabat yang hingga saat ini masih menjabat namun pernah hadir dalam persidangan akan tetap dipertahankan atau tidak?, ia belum bersedia memberikan kepastian.
“Menunggu saja, setelah 20 Agustus akan disampaikan,” tegas sang gubernur.
Namun dia menegaskan, seluruh kepala OPD yang tidak mampu memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diganti.
“Saya akan menggantinya pada 20 Agustus 2025, “kata S
Sherly Laos sambil menegaskan akan tetap mematuhi prosedur dan memohon izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)