Benar Dicabut Secara Resmi, Penggantian Nama Kendaraan Bekas Sekarang GRATIS
Benar Dicabut Secara Resmi, Penggantian Nama Mobil Bekas Sekarang Gratiskan
Pemerintah telah secara resmi mencabut biaya perubahan nama untuk kendaraan bekas di seluruh negeri; pemilik cukup membayar hal tersebut saja.
/ Regulasi
Irsyaad W 20 Mei pukul 9:00 AM 20 Mei pukul 9:00 AM
– Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa biaya untuk pengalihan nama pada kendaraan bekas akan diberikan dengan gratis tanpa adanya biaya apapun.
Ini terjadi lantaran pemerintah sudah mencabut bobot itu sesuai dengan yang tertulis di Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD atau Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Wilayah Administratif.
Menurut kebijakannya, objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu ketika membeli yang baru langsung dari dealer.
Transaksi untuk mobil bekas atau pengiriman yang kedua dan selanjutnya sudah tidak terkena biaya BBNKB.
Oleh karena itu, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang merupakan bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, menyarankan kepada publik supaya segera melaksanakan peregistrasian ulang demi memastikan bahwa informasi tentang benda beroda seperti sepeda motor secondhand atau mobil bekas cocok dengan data asli sang pemilik.
“Jangan terlambat melaksanakan. Pajak BBNKB bagi mobil bekas telah dicabut, akan tetapi kewajiban membayarkan pajak serta biaya tambahan lainnya masih berlaku sebagaimana mestinya,” katanya seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri pada tanggal 19 Mei 2025.
Pada saat bersamaan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menekankan pentingnya memiliki dokumen yang tepat pada waktu pelaksanaan identifikasi korban kecelakaan serta mengajukan klaim asuransi.
Yang dimaksud adalah untuk mengacelerasi serta memfasilitasi pelayanan dan manajemen dari Jasa Raharja.
Perlu diingat meskipun BBNKB telah dilepaskan, terdapat sejumlah biaya lainnya yang wajib dibayarkan dalam prosedur pengalihan nama, termasuk PKB, SWDKLLJ, beserta tarif untuk administrasi STNK, plat nomor kendaraan, dan juga BPKB.
Copyright 2025
Related Article