– BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit tidak dimaksudkan untuk menghambat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi bertujuan agar layanan yang diberikan tepat arah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa FKTP menjadi garis depan dalam sistem layanan kesehatan nasional, dengan tugas utama meliputi pemeriksaan awal, diagnosis, pengobatan, penyuluhan, serta kegiatan promosi dan pencegahan bagi peserta JKN.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“FKTP berperan sebagai lini pertama dalam sistem layanan kesehatan. Mereka bertugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, serta memberikan pengobatan terhadap kondisi kesehatan yang dialami peserta JKN,” ujar Rizzky, sebagaimana dikutipAntara, Jumat (1/8/2025).
Cegah penumpukan pengunjung di rumah sakit
Ia menegaskan bahwa rumah sakit memang memiliki fasilitas yang lebih lengkap, namun tidak semua kondisi medis perlu langsung ditangani di sana.
Penanganan penyakit ringan yang seharusnya ditangani di Puskesmas, jika langsung dirujuk ke rumah sakit, justru dapat menyebabkan penumpukan pasien dan memberatkan tenaga kesehatan di fasilitas tingkat dua maupun tiga.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Jika semua penyakit ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan, maka akan terjadi kemacetan. Dokter rumah sakit yang seharusnya menangani kasus yang lebih serius menjadi tidak efisien,” katanya.
Rizzky menjelaskan bahwa sistem rujukan tidak dilakukan secara asal-asalan, tetapi didasarkan pada indikasi medis serta kompetensi fasilitas layanan kesehatan yang menerima rujukan.
Jika sebuah rumah sakit tingkat dua tidak mampu menangani kondisi pasien secara menyeluruh, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit tingkat tiga yang memiliki dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan.
Sistem terstruktur dan terpadu
Menurut Rizzky, sistem rujukan berjenjang yang digunakan oleh BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan layanan kesehatan yang terorganisir, berjenjang, dan menyeluruh.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menciptakan sistem layanan kesehatan yang berjenjang, terorganisir, dan terintegrasi agar setiap peserta dapat memperoleh layanan terbaik di setiap tingkatnya,” katanya.
Sistem rujukan tidak hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga strategi dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami berharap, dengan alur yang telah disusun secara terstruktur, peserta JKN menerima pelayanan yang sesuai, di lokasi yang tepat, dan oleh tenaga kesehatan yang kompeten,” tutup Rizzky.