Riza Chalid, Tokoh Industri Minyak yang Kini Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid atau dikenal sebagai “Raja Minyak” beserta sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero. Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018 hingga 2023, dan merugikan negara sebesar ratusan triliun rupiah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 ahli. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut. Menurut Qohar, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga melakukan penyitaan aset milik Riza Chalid. Salah satunya adalah kilang minyak dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang merupakan perusahaan yang dimiliki oleh anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Penyitaan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) lalu, dan terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik sudah berada di lokasi sejak pagi hari dan melakukan penyitaan. Penyitaan dilakukan terhadap dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan total luas lahan mencapai 222.615 meter persegi. Dari kedua lahan tersebut terdapat beberapa tangki dengan kapasitas yang besar serta dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan LNG.
Operasional dari kilang minyak tersebut akan tetap berjalan dan digunakan oleh PT Pertamina Patraniaga. Namun, penyitaan tetap dilakukan untuk memastikan kepentingan hukum dan keuangan negara.
Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, Riza Chalid diduga menjadi aktor utama. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang melakukan intervensi langsung dalam kebijakan internal Pertamina. Riza diketahui menyisipkan rencana penyewaan Terminal BBM Merak ke dalam tata kelola perusahaan, meskipun saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.
Ia juga diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal Merak dari kontrak kerja sama dan menetapkan harga sewa yang tidak wajar. Akibat perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Status Riza Chalid yang Masih Buron
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri, yaitu Singapura. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Riza tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan. Berdasarkan informasi, Riza tidak tinggal di Indonesia dan hasil penelusuran penyidik menyebut bahwa ia berada di Singapura.
Kejagung kini bekerja sama dengan atase kejaksaan di Singapura untuk melacak keberadaan Riza dan membawanya kembali ke Indonesia. Qohar menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan.
Daftar Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain Riza Chalid, ada delapan tersangka lain yang sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka adalah para pejabat Pertamina dan pihak swasta yang disebut ikut menyusun dan melaksanakan proyek penyewaan ilegal tersebut. Total, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus korupsi minyak ini. Beberapa nama tersangka antara lain:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Produk Optimization Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Niaga)
- Edward Corne (Heavy Trading Operation PT Patra Niaga)
- Muhammad Riza Chalid (Ayah Muhammad Kerry Andrianto Riza).
Proses penyidikan terus berlangsung, dan pihak Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum.