PORTAL SULUT
– Mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai yang ditunjuk melalui Pelelangan dan Penempatan Karyawan Kontrak (PPPK) pun bakal menerima tunjangan kinerja pada tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperlakukan sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), jadi mereka masih berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Penghasilan Pokok (TPP).
Jumlah tunjangan keberhasilan yang diperoleh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sama atau sebanding dengan Pejabat Negri Sipil (PNS) di tingkat pangkat yang serupa.
Gaji akan diberikan setiap bulan kepada CPNS dan PPPK. Meskipun demikian, jumlahnya bisa bervariasi tergantung pada masing-masing kementerian atau lembaga.
Tukin Kemenag 2025
Landasan utama yang mengatur tentang tunjangan komunikasi atau tukin adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 130 Tahun 2018. Regulasi ini memberikan panduan pokok untuk penyerahan tukin dalam lingkup Kementerian Agama (Kemenag).
Pemberian kategori tingkatan atau level tunjangan keguruan kepada seorang guru ditetapkan berdasarkan golongan ataupun pangkatnya masing-masing.
Guru PNS ataupun P3K yang berada di golongan 3A (dikenal juga sebagai Guru Pertama), akan disematkan pada tingkatan kelas jabatan atau level 8.
Di sisi lain, guru yang termasuk golongan 2B akan diatur pada tingkat 5 menurut peraturan yang sedang berlaku.
Guru P3K biasanya termasuk dalam golongan 9, tetapi setara dengan golongan 3A, yang artinya mereka juga tergolong dalam tingkat gaji 8.
Nominal tunjangan kinerja bagi golongan 8 sekitar Rp3 jutaan, bergantung pada instansi tempat bekerja serta performa pribadi masing-masing.
Bayaran tunjangan untuk para guru pun bergantung pada status sertifikasi pendidikan yang mereka miliki.
Untuk guru PNS yang belum memiliki sertifikasi pendidik, tunjangan kehadiran mengajar diberikan dengan jumlah setengah dari tingkat kelompok jabatan mereka.
Sebaliknya, guru kategori 2 yang telah tersertifikasi mendapatkan 100% tunjangan kompetensi berdasarkan grade 5.
Guru yang mengikuti program studi atau pelatihan selama lebih dari enam bulan akan menerima 50% tunjangan mereka mulai bulan ketujuh.
Guru yang dipindahtugaskan dari lembaga lain ke Kemenag berhak menerima 100% tunjangan kinerja.
Bagi guru yang telah tersertifikasi, tukin baru akan diberikan apabila terdapat perbedaan antara tunjangan profesionional guru (TPG) dan jumlah lainnya.
Apabila tunjangan kelebihan dari TPG, perbedaannya akan dibayarkan. Namun, jika tidak demikian, maka hanya TPG saja yang diambil.
Memahami lapisan kelas pekerjaan serta peraturan tunjangan kompensasi sangat diperlukan supaya para pendidik dapat mengenali hak-hak mereka beserta dengan kewajiban-kewajibannya.
Guru harus mengamati Surat Keputusan tentang pemberian pensiun dan tingkat pangkat sebagai acuan dalam menetapkan kelompok jabatan mereka.
(Note: There appears to be an error in your original sentence as “pengangkatan” means appointment/employment whereas “pensiun” refers to retirement. I’ve corrected this based on common usage but please verify.)
Sebagaimana diambil dari situs web resmi Kemenag, Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA dengan sah telah mengajukan proposal untuk meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dalam lingkup Kementerian Agama hingga mencapai 90% ke Menteri PANRB. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperlihatkan peduliannya pada peningkatan taraf hidup serta semangat bekerja para pegawai negeri tersebut.
Sementara itu, Kakangkemenag Kabupaten Morowali, Marwiah sudah memberitahukan peningkatan tunjangan komunikasi dan kegiatan tidak langsung (tukin) sebanyak 90 persen.
Jumlah Tunjangan Kompetensi Kementerian Agama 2025
Kelas 1 yang semula senilai Rp 1.968.000 kini berubah menjadiRp 3.739.200.
Kelas 2 dengan harga naik dariRp 2.089.000 menjadi Rp 3.969.100
Kelas 3 naik dariRp 2.216.000 menjadi Rp 4.210.400
Kelas 4 naik dari hargaRp 2.350.000 menjadi Rp 4.465.000
Kelas 5 naik dari hargaRp 2.493.000 hingga mencapai Rp 4.736.700
Kelas 6 naik dariRp 2.702.000 menjadi Rp 5.133.800
Kelas 7 naik dari hargaRp 2.928.000 hingga mencapai Rp 5.563.200
Kelas 8 naik dari harga awal Rp 3.319.000 menjadiRp 6.306.100
Kelas 9 naik dariRp 3.712.000 menjadi Rp 7.052.800
Kelas 10 naik dari harga awal Rp 4.105.000 menjadiRp 7.799.500.
Kelas 11 naik dariRp 4.551.000 menjadi Rp 8.646.900
Kelas 12 naik dari harga awal Rp 5.183.000 hingga mencapaiRp 9.847.700.
Kelas 13 naik dariRp 7.271.000 menjadi Rp 13.069.800
Kelas 14 naik dari Rp 8.562.000 menjadi Rp 19.954.110
Kelas 15 naik dariRp 11.670.000 menjadi Rp 22.173.000
Kelas 16 naik dariRp 14.721.000 menjadi Rp 27.969.900
Kelas 17 mengalami kenaikan dariRp 20.695.000 menjadi Rp 39.320.500.
Keterangan:
Jabatan Tingkat I: Golongan 17 dan 16
Eselon II: Tingkat 15, 14 serta 13
Jabatan Eselon III: Tingkat Kelas 12, 11, dan 10
Eselon IV: Tingkat 9 serta 8
JFU: Kelas 7 sampai 1.***