news  

Respons UI Soal Larangan PTN Terima Mahasiswa Baru Setelah Juli

Respons UI Soal Larangan PTN Terima Mahasiswa Baru Setelah Juli

Wakil Rektor UI Menjelaskan Aturan Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN

Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Mahmud Sudibandriyo, memberikan tanggapan terkait isu pelarangan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) setelah bulan Juli. Hal ini dilakukan karena rendahnya jumlah pendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS). Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara keduanya.

“Selama memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Dikti, seharusnya tidak ada hubungan dengan PTS. Jadi, jika PTS tidak menerima mahasiswa, itu bukan berarti PTN juga tidak bisa menerima,” ujarnya saat ditemui usai acara “The 2025 Degree Awarding Ceremony for UI International Students” di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7).

Mahmud menjelaskan bahwa seluruh PTN di Indonesia harus mengikuti aturan yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran minimum untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) adalah 20 persen untuk PTN-Badan Hukum (PTN-BH) dan non-BH melalui jalur tertentu.

Untuk jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT), minimalnya adalah 30 persen untuk PTN-BH dan 40 persen untuk PTN non-BH. Sedangkan untuk jalur seleksi mandiri, kuota maksimumnya adalah 50 persen untuk PTN-BH dan 30 persen untuk PTN non-BH.

“UI sudah mengikuti aturan tersebut. Kami juga menyelenggarakan penerimaan mandiri setelah pengumuman SNBP dan SNBT,” tambahnya.

Sebelumnya, masalah penerimaan mahasiswa baru sempat dibahas oleh Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pada Rabu (17/7). Ia menyampaikan kekhawatiran terkait adanya PTN di Surabaya yang menerima lebih dari 30 ribu mahasiswa baru. Hal ini menyebabkan banyak kampus swasta di Surabaya mengalami kekurangan mahasiswa.

Lita meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan agar kampus swasta tetap bisa bertahan. “Kami mendorong agar kementerian dapat menetapkan batas maksimal jumlah mahasiswa baru yang diterima oleh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, khususnya PTN-BH. Kebijakan ini penting untuk memastikan rasio dosen dan mahasiswa tetap ideal,” tegasnya.

Merespons hal ini, Mendiktisaintek Brian menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan PTN untuk tidak melakukan rekrutmen penerimaan mahasiswa baru setelah bulan Juli. Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa PTN mematuhi aturan kuota penerimaan mahasiswa baru.

Selain itu, pihak Kemdikti Saintek telah melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada beberapa PTN yang dianggap melanggar aturan. Mereka juga diminta untuk mengurangi jumlah penerimaan mahasiswa baru agar kembali ke kondisi sebelumnya.