Penanganan Hasil Uji Mutu Beras oleh BP BUMD Jakarta
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Jakarta, Syaefuloh Hidayat, memberikan respons terkait hasil uji mutu sampel beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Hasil pengujian menunjukkan bahwa beberapa merek beras seperti Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos tidak memenuhi standar kualitas beras premium yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengujian tersebut dilakukan setelah pemerintah mengambil sampel beras dari PT Food Station Tjipinang Jaya dan melakukan uji laboratorium di lima fasilitas berbeda. Dari hasil pengujian ini, ditemukan bahwa sejumlah produk beras yang dijual tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Selain itu, penelitian lapangan juga menemukan bahwa beras-beras tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal ini, Syaefuloh menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari hasil pengujian tersebut sebelum menentukan tindakan lanjutan. Ia mengatakan, “Saya pelajari dulu, ya,” ketika diwawancara di Taman Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (17/7/2025).
Selain itu, Syaefuloh juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lengkap jika kasus ini sudah dipelajari secara mendalam. Ia menegaskan, “Kalau saya sudah tahu, saya pasti cerita.”
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, menjelaskan bahwa Food Station dapat menghubungi Satgas Pangan Polri untuk mendapatkan salinan data hasil laboratorium. Menurut Arief, pihak Satgas Pangan telah memiliki seluruh hasil pengujian dan sedang melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
Arief juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat merilis hasil uji laboratorium ke publik karena akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Hasil uji tersebut telah diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Untuk diketahui, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram (kg). Dengan adanya temuan ini, masyarakat diharapkan tetap waspada dalam memilih produk beras yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa langkah penting yang dapat diambil antara lain:
* Memastikan bahwa produsen beras mematuhi standar kualitas yang ditetapkan.
* Melakukan pengawasan ketat terhadap harga jual beras agar tidak melebihi HET.
* Memberikan edukasi kepada konsumen tentang cara memilih beras berkualitas.
* Memperkuat kerja sama antara pemerintah, lembaga pengawasan, dan produsen beras.
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menjaga kualitas dan harga beras yang layak bagi masyarakat dapat tercapai secara optimal.