Residivis Curian Motor di Depok Kini Berjuang: Butuh Uang untuk Persalinan

Residivis Curian Motor di Depok Kini Berjuang: Butuh Uang untuk Persalinan



—Mengaku terdesak karena kebutuhan biaya persalinan, WP, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi. Sempat berhasil membawa kabur kendaraan bermotor korban, Kepolisian Sektor Sukmajaya, Kota Depok berhasil mengamankan tersangka.

WP diamankan bersama satu pelaku lainnya FY alias Untung di kawasan Sukmajaya. WP mengaku, nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan harus membiayai persalinan istrinya yang sedang hamil delapan bulan.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky menyatakan, keduanya diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan pada Minggu (18/5) sekitar pukul 03.00 di rumah kontrakan korban, Muhammad Ridwan.

”Modusnya, pelaku menyasar motor yang diparkir di luar rumah saat situasi sepi dan warga sedang lelap tertidur. Wahyu merusak kunci setang motor menggunakan kunci letter T, sedangkan rekannya memantau kondisi sekitar,” jelas AKP Rizky.

Motor yang dicuri dengan nomor polisi F 4048 VW beserta STNK, BPKB, dan kunci asli. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita dua buah kunci

letter

T dan dua mata kunci cadangan yang digunakan dalam aksinya.

WP, dalam pengakuannya kepada penyidik, menyebut aksi tersebut dilakukan karena himpitan ekonomi. Dia kesulitan mencari pekerjaan sementara harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mempersiapkan biaya kelahiran anaknya.

”Kemarin saya lagi

nganggur

, susah cari kerja. Istri saya juga lagi hamil delapan bulan. Motor itu rencananya mau dijual buat bayar kontrakan dan beli makan,” tutur dia.

Tersangka juga mengaku biasa menjual hasil curian melalui platform media sosial Facebook. Dalam kasus sebelumnya, dia pernah menjual motor hasil curian seharga Rp 800 ribu.

”Biasanya berdua (beraksi), hasilnya dibagi dua. Paling cepat 5 menit motor sudah bisa dibawa. Yang gampang itu motor

matic

karena cepat dijual,” lanjut dia.

Kapolsek Sukmajaya menegaskan, pelaku adalah residivis kasus serupa yang sudah tiga kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus terakhir, tersangka belum sempat menjual motor korbannya, sebelumya akhirnya diamankan kepolisian.

”Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandas AKP Rizky.