Rencana Terbentuknya Provinsi Ketapang atau Tanjungpura di Kalbar: Diskusi tentang Pemekaran Wilayah

Rencana Terbentuknya Provinsi Ketapang atau Tanjungpura di Kalbar: Diskusi tentang Pemekaran Wilayah


PR GARUT

— Kembali muncul wacana tentang pembentukan provinsi baru di Kalimantan Barat. Kabupaten Ketapang, yang memiliki area paling luas dalam provinsi itu, diproyeksikan akan berdiri sendiri sebagai provinsi baru dengan nama Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura. Saat ini, daerah Kabupaten Ketapang menjangkau seluas 31.240,74 kilometer persegi, setara dengan kurang lebih 21% dari keseluruhan luasan Provinsi Kalbar. Angka tersebut justru melebihi ukuran beberapa provinsi lainnya di Indonesia, misalnya DKI Jakarta, Bali, dan Gorontalo.

Gubernur Kalbar waktu itu, Sutarmidji, sempat mengutarakan dukungannya untuk menjadikan Ketapang sebagai provinsi terpisah. Dia menegaskan, “Dengan catatan memenuhi persyaratan administratif serta berdasarkan kebutuhan penduduk, saya sepenuhnya setuju dengan pembentukan daerah otonom baru.” Hal tersebut disampaikannya ketika diwawancarai oleh media lokal Kalbar tanggal 30 Maret 2021.

Demikian pula, Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos, menegaskan bahwa area Kabupaten Ketapang sama besar dengan Provinsi Jawa Tengah tetapi bergantung hanya pada satu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia menjelaskan dalam sebuah pernyatakan tanggal 29 Juni 2021, “Kabupaten seluas ini diatur hanya menggunakan satu sumber pendanaan. Pembentukan daerah baru merupakan jawaban bagi peningkatan percepatan pembangunan.”

Dari Kabupaten ke Provinsi: Mengevaluasi Persyaratan Undang-Undang

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemda, pendirian suatu provinsi baru wajib memenuhi berbagai syarat. Satu di antaranya adalah luasan area setidaknya meliputi lima daerah kabupaten atau kotamadya. Di masa depan, untuk Ketapang yang saat ini cuma memiliki satu kabupaten, langkah pertama yang diajukan adalah melakukan pencerobohan dalam negeri dengan membentuk satu kota dan tiga kabupaten tambahan di bawah naungan Ketapang tersebut.

Rancangan pengembangan wilayah Kabupaten Ketapang meliputi penyusunan:

– Kota Ketapang (sebagai ibukota provinsi)

– Wilayah Kabupaten Jelai Kendawangan Raya (segi selatan)

– Kecamatan Tumbang Titi (sebagai bagian tengah)

– Wilayah Hulu Aik Utara (sebagai bagian kabupaten)

Untuk mencapai kriteria minimum lima wilayah pemerintahan, Kabupaten Kayong Utara diajukan untuk menjadi bagian dari provinsi baru tersebut. Apabila disahkan, Provinsi Ketapang akan memiliki area seluas 35.809 kilometer persegi serta populasi kurang lebih 708.477 orang, yang terdiri atas 26 kecamatan dan 305 desa.

Alternatif lain untuk menyebutnya adalah “Provinsi Tanjungpura,” yang bertujuan mengenang sejarah setempat. Daerah tersebut pernah menjadi bagian dari Kerajaan Matan Tanjungsari, salah satu kerajaan tertua di Kalimantan Barat. Istilah Tanjungpuraserta dipakai pula pada nama Komando Militer Area XII (Kodam) XII/Tanjungpura serta Universitas Tanjungpura di Pontianak.

Rincian Area untuk Kawasan Otonomi Baru (KOB)

Kota Ketapang dibentangkan menjadi empat kecamatan yang berasal dari pemekaran Delta Pawan dan Benua Kayong. Memiliki area seluas kurang lebih 423 kilometer persegi dengan populasi melebihi 138 ribu orang, wilayah tersebut mempunyai kerapatan mencapai 326 jiwa per kilometer persegi—jauh mengungguli rata-rata kabupaten aslinya.

Kabupaten Jelai Kendawangan Raya dibentuk dari enam kecamatan di wilayah selatan Ketapang yang memiliki area sebesar 12.309 km² dan populasi mencapai 161.480 orang. Wilayah tersebut secara langsung bertetapanan dengan Kalimantan Tengah serta Samudera Hindia.

Kecamatan Tumbang Titi menjangkau tujuh distrik yang berada di pusat Kabupaten Ketapang. Wilayah ini memiliki area seluas 6.518 kilometer persegi dan populasi sebanyak 167.035 orang.

Kabupaten Hulu Ai yang belum diberikan detail lengkap pada dokumen pertama tersebut, direncanakan untuk menjangkau area utara dari Ketapang.

Tantangan dan Harapan

Walaupun secara administrasi dan wilayah Ketapang cukup memenuhi syarat untuk dipecah menjadi daerah otonom yang lebih kecil, membentuk propinsi baru adalah suatu hal yang tidak sederhana. Butuh penelitian ilmiah, dukungan politik, serta persetujuan jelas dari pemerintahan nasional.

“Pemekaran perlu merespons keperluan setempat dan berintegrasi dengan strategi nasional untuk menyamakan distribusi pembangunan,” jelas Atep Afia Hidayat, seorang analis kebijakan publik yang telah meneliti masalah tersebut.

Apabila proposal ini sukses, Provinsi Ketapang atau Tanjungpura berpotensi menjelma menjadi provinsi ke-35 di Indonesia dan pada saat bersamaan meningkatkan kemungkinan percepatan pengembangan daerah pedalaman Kalbar bagian selatan yang sering kali dirasakan jauh dari cakupan otoritas pemerintah propinsi di Pontianak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com