Rancangan Revisi KUHAP: Sorotan dan Kritik Terhadap Penyelidikan Kasus Korupsi oleh Jaksa


, JAKARTA

Indonesian Audit Watch (IAW) mengecam proposal revisi Kitab Undang-Undang ProsedurPidana (KUHAP) yang berkaitan dengan pencopotan wewenang Kejaksaan dalam menyelidiki kasus-kasus korupsi.

IAW melihat pencabutan otoritas tersebut sebagai perubahan yang sangat merusak prinsip pemberantasan korupsi.

“Sejak awal kemerdekaan, tugas pemberantasan korupsi dilakukan oleh polisi. Selanjutnya perannya diperluas dengan melibatkan jaksa serta KPK. Apabila saat ini berencana untuk membatasi penanganan kasus tersebut hanya pada polisi tanpa melibatkan lembaga lain, hal ini akan menunjukkan regresi,” ungkap Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam wawancara dengan jurnalis, Jumat (18/4/2025).

Menurut Iskandar, adanya ketigai lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK memperluas usaha untuk memberantas korupsi sebab bisa menjangkau lebih banyak lagi pelaku dari jenis kejahatan serupa.

Iskandar menolak pandangan yang mengasumsikan bahwa variasi dalam lembaga penegak hukum menyebabkan overlapping. Sebalinya, ia berpendapat bahwa perbedaan tersebut justru menjadi elemen untuk memperkuat sistem.

“Warna-warni tersebut bukanlah kekurangan, melainkan tambahan untuk strategi perjuangan terhadap korupsi,” katanya.

Mengingat hal tersebut, IAW menyerukan kepada DPR untuk tidak mensahkan perubahan pada KUHAP yang menghapus wewenang jaksa dalam menyelidiki kasus korupsi.

Dia takut bahwa pengambilalihan wewenang kejaksaan bisa membuka jalan bagi penyerobotan otoritas KPK dalam investigasi kasus-kasus korupsi di masa depan.

“Bila kejaksaan diusir, bukan tidak mungkin KPK selanjutnya akan terbentuk. Ini merupakan melemahnya struktur secara keseluruhan,” ungkap Iskandar.

Mengenai cara mengukur kerugian negara, IAW mengetahui bahwa ketiga lembaga memiliki metode yang tidak sama.

Dia merasakan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan cenderung menghasilkan angka duplikat. Ini berbanding terbalik dengan pendekatan yang diambil dalam penyidikan polisi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun demikian, IAW menyatakan bahwa estimasi kerugian keuangan negara adalah elemen penting dalam investigasi kasus korupsi. Tanpanya, proses perdata bisa melemah dan vonis pengadilan mungkin terlalu lunak hingga tidak memberikan hukuman yang seharusnya.

“Baik itu polisi,jaksa, atau KPK sebagai pihak penegak hukum,mereka harus taati UU BPK. Ini merupakan kewajiban dari undang-undang dasar.N jangan sekali-kali mencoba melanggarnya,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com