,
Banjarmasin
Ketua Umum PWI Kalsel dari Provinsi Kalimantan Selatan, Zainal Helmie menyampaikan bahwa pekerjaan sebagai wartawan masih terkait dengan perkara pembunuhan tersebut.
Juwita
Jurnalis dari media daring Newsway bernama Juwita, ditemukan tewas dan diketahui bahwa mantan kekasihnya yang menjadi pelakunya.
prajurit TNI
AL, Kelasi Satu Jumran.
“Meskipun
pembunuhan
Ini tidak secara langsung berhubungan dengan hasil kerja jurnalistik korban, namun demikian, sifat pekerjaannya sebagai jurnalis masih ada,” ungkap Zainal Helmie mengatakan hal tersebut.
Tempo
Pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025.
Menurut Helmie, peristiwa tersebut menyebabkan kesedihan yang dalam untuk para jurnalistik di Kalimantan Selatan. Dia menegaskan bahwa Juwita tercatat sebagai reporter pemula di PWI KalSel. “Meskipun hal ini tidak disebabkan oleh pekerjaan kami, namun kita masih harus memantau perkara ini secara bersama-sama,” katanya.
PWI terus memantau perkara ini untuk memastikan bahwa tersangka Jumran diproses sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang menyertakan sanksi keras seperti hukuman mati atau penjara selama seumur hidup. Helmie menekankan harapannya supaya kasus tersebut tak stagnan pada Pasal 338 KUHP perihal pembunuhan umum, dimana ancamannya kurang berat dibandingkan pembunuhan berencana. Dia merasa jika vonisnya hanya beberapa tahun saja itu tentunya sangat tidak proporsional dengan kejahatan yang telah dilakukan.
Di samping itu, ia menemukan sesuatu yang mencurigakan tentang kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yaitu tuduhan bahwa Jumran melakukan semuanya seorang diri. “Ini tidak masuk akal jika dia melakukannya sendirian. Siapakah orang yang membantu memindahkan mayatnya? Dan siapa pula yang membantunya mengemudi mobil? Semua hal tersebut perlu diungkap dengan transparansi,” ungkapnya.
Helmie meminta semua jurnalis dan asosiasi pers ikut mengawasi perkembangan proses hukum dalam kasus tersebut demi mencegah penyebaran informasi yang ditutup-tutupi. Dia ingin media meliput cerita ini secara tenang sambil tetap menjaga sikap kritisnya.
Dalam menangani perkara tersebut, ia juga hadir dalam konferensi pers serah terima kelasi pertama bernama Jumran kepada Pengadilan TNI AD III-15 Banjarmasin pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025. “Apabila ternyata bukti di pengadilan berbeda dengan informasi yang kami peroleh dari lokasi kejadian, maka kita wajib menyuarakan hal itu. Harapannya, jangan biarkan keadilan bagi Juwita menjadi kabur,” katanya.
Pada kasus tersebut, Mayor Laut dari Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Saji Wardoyo, menjelaskan motivasi di balik tindakan prajurit kelasi satu bernama Jumran yang bernaung di Lanal Balikpapan dan telah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, yaitu Juwita—seorang jurnalis di media daring Newsway. Sesuai dengan penjelasan oleh Saji, Jumran merenggut nyawa wanita berusia dua puluh dua tahun itu lantaran dia enggan untuk memenuhi tanggung jawab perkawinannya kepada korban.
Wardoyo menyebut bahwa motif pelaku pembunuhan tersebut terkuak setelah mempertimbangkan pengakuan tersangga Jumran bersama dengan kesaksian dari sebelas orang saksi yang sudah dicek oleh pihak penyelidik serta empat puluh enam item bukti yang telah diamankan. “Motif diduga kuat dalam tindakan tersangka yang berujung pada penghapusan nyawa korban adalah karena dia enggan bertanggung jawab atas perkawinan dengan sang korban,” ungkap Wardoyo saat memberikan keterangan kepada awak media dalam acara serah-terima kasus tersangka kelasi satu bernama Jumran kepada Kejaksaan Militer di Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.
Dia menyebutkan bahwa Jumran membunuh Juwita dengan sengaja lantaran sudah mengatur perjalanan dari Balikpapan menuju Banjarmasin, kemudian kembali lagi ke Balikpapan usai melaksanakan eksekusinya di dalam mobil yang disewa pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025. Sementara itu, Jumran sendiri bermula dari Balikpapan menggunakan bus pada Jumat, 21 Maret 2025.
Setelah mengakhiri nyawa Juwita, Jumran pulang ke Balikpapan dengan naik pesawat pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Menurut Saji, tersangka Jumran itu menggunakan kendaraan sewaan untuk moda transportasi serta lokasi perbuatannya di pinggir jalanan daerah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Di saat melancarkan aksinya terhadap Juwita, pelaku tersebut memakai sarung tangan, sementara ketika meninggalkan Banjarbaru arah Balikpapan dia menggunakan topeng wajah.
“Tersangka bertanggung jawab atas penghapusan nyawa korban tanpa bantuan pihak lain. Aksi tersebut dilancarkan dengan menenggarai leher korban dan selanjutnya menusuk lehernya. Seluruh tindakan ini terjadi di dalam kendaraan yang sedang berada di lokasi kejadian,” jelas Saji Wardoyo.
Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan tersangka beserta dukungan bukti fisik yang terkumpul, Saji Wardoyo mengungkapkan bahwa Jumran memiliki cukup alasan untuk dicurigai telah melaksanakan tindak kejahatan pembunuhan berencana sesuai dengan undang-undangan dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama dengan pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan.
Pimpinan Dinas Informasi TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, meminta maaf kepada keluarga korban serta jurnalis yang merupakan rekan kerja dari orang yang meninggal. Mereka bersumpah untuk terbuka dalam menyelidiki insiden itu, bahkan mereset lokasi peristiwa tanpa melupakan hal-hal penting lainnya. Dia menjelaskan bahwa petugas investigasi telah bekerja dengan intensif selama sepuluh hari penuh guna menuntaskan kasus ini dengan cara yang jujur dan terbuka.
“Langsung kita masuk ke dalam proses rekonstruksi tempat kejadian perkara tersebut tanpa mengulangi atau menghapus peristiwa sebelumnya. Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga korban, para pengacara, serta sahabat-sahabat dari media massa yang telah secara konsisten mendampingi proses ini semenjak kabar ini menjadi publik,” ungkap Wira Hady. Ia pun memastikan bahwa sidang akan dibuka untuk umum.