PALANGKA RAYA, .CO
– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Mengamankan Seorang pria berinisial Nh alias Topeng (43), warga Kompleks Ponton kepemilikan barang bukti sabu seberat 4,45 gram pada Senin (30/6/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Jalan Rindang Banua RT 004 RW 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam dompet kecil di atas meja rumah pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi. Melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Agung pada Selasa (1/7/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu, sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp550.000, serta dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya yang terhubung dengan tersangka.
“Penindakan ini menjadi komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Kami juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tutupnya. (jef)