BIAK
– Penangkapan kapal illegal fishing yang dijalankan oleh PSDKP Pusat bersama PSDKP Biak Numfor dan diketuai secara langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nimbrot KoNugroho Saksono (Ipunk), pada hari Jumat tanggal 9 Mei kemarin mendapat banyak perhatian.
Para kru dilaporkan sudah mendapatkan perlengkapan langsung dari rakit-rakit yang dibangun di atas Samudera Pasifik, di perairan sekitar pulau Biak, tepatnya di utara pulau tersebut selama pelaksanaan tugas mereka.
Berdasarkan laporan dari komunitas nelayan setempat yang secara rutin bekerja di area tersebut, mereka merasa sangat marah terhadap tindakan kapal-kapal Illegal Fishing ini. Dengan dilengkapi dua buah kapal baja serta perlengkapan penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan, hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada keberlanjutan sumber daya laut dalam jangka panjang.
Dirjen PSDKP Ipung menyebutkan bahwa setelah menyebar, jaring Purse Seine bisa memuat hingga sepuluh ton ikan dalam tangki mereka. Ia juga dengan nada ironis menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut membawa semua hasil tangkapan, termasuk tunanya yang masih kecil, sebesar lengan manusia dewasa dan diyakini masih dapat berkembang biak. Hal ini tentu saja menjadi ancaman bagi sumber daya alam serta mata pencarian warga lokal di daerah pesisir seperti Biak dan Supiori.
“Masih ada beberapa puluh (rampa merah) tersebut yang digunakan oleh mereka untuk menangkap ikan di perairan kita,” jelas Ipung.
Penduduk desa dan para nelayan dari kampung Samau merasa marah terhadap tindakan ilegal penangkapan ikan ini, karena dampaknya sangat besar pada hasil tangkapan tradisional mereka di area laut setempat.