PSU Dimulai di 5 Wilayah Besok: Pantau Ketat Politik Uang dan Titik Rawan

PSU Dimulai di 5 Wilayah Besok: Pantau Ketat Politik Uang dan Titik Rawan


Lima wilayah akan melakukan penghitungan suara kembali atau

PSU

Pemilu Daerah tahun 2024 akan dilangsungkan pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025. Penetapan jadwal dari Pencoblosan Ulang ini mengacu pada keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Pilkada

2024.


Pada penghujung Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya yang mencantumkan bahwa ada 24 wilayah wajib menjalani pemilu susulan, sementara 9 kasus di antaranya gagal diproses. Selain itu, terdapat juga 5 kasus lainnya yang tak bisa dilanjutkan karena berbagai alasan. Terlebih lagi, satu perkara membutuhkan rekapan kembali sedangkan satunya lagi harus merevisi dokumen dari KPU.


Kelima wilayah yang bakal menggelar PSU pada tanggal 5 April 2025 mencakup Kota Sabang di Provinsi Aceh; Kabupaten Bungo dalam provinsi Jambi; Kabupaten Banggai berada di Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru dari kawasan Maluku; serta Kabupaten Pulau Taliabu yang terletak di Maluku Utara.


PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud telah ditunda menjadi Rabu, 9 April 2025. Awalnya direncakan untuk tanggal 5 April 2025, namun digeser karena bertepatan dengan hari Sabtu, yaitu saat ibadah bagi umat Kristen Advent yang merupakan kelompok mayoritas di area tersebut dekat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Tjatur Sati menyebut bahwa Kemendagri bertekad untuk membantu memastikan keberhasilan dan lancarnya PSU Pilkada tahun 2024 yang akan digelar di beberapa wilayah.


Pada saat menyelenggarakan pertemuan persiapan PSU secara daring pada hari Kamis, tanggal 3 April 2025, Ribka menegaskan bahwa implementasi PSU merupakan bukti komitmen pemerintah untuk memastikan semua langkah-langkah demokratis berlangsung lancar, jujur terbuka serta adil bagi warga negara di wilayah tertentu. “Semua stakeholder harus memastikan tak ada hambatan apa pun yang bisa mengganggu kelancaran proses ini,” katanya lewat pernyataan resmi yang ia sampaikan di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025, sebagaimana dilaporkan.
Antara
.


Maka, bagaimana persiapan wilayah-wilayah itu untuk menerapkan PSU?



Panwaslih Sabang Fokus PantauPolitik Uang Sebelum PSU



Komisi Pengawas Pemilu (Panwaslih) di Kota Sabang, Aceh, sedang fokus untuk memantau dugaan money politics sebelum pemungutan suara ulangan dalam satu Tempat PemUNGUTAN Suara (TPS) di kot tersebut pada tanggal 5 April. ” Kami menegaskan bahwa semua pihak harus menghindari praktik money politics menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulangan,” ungkap Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi saat diwawancarai dari Banda Aceh, Rabu, 27 Maret 2025.


Pemilihan Ulang Suara (PSU) di Kota Sabang hanya diselenggarakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmur. Pelaksanaan PSU ini mengacu pada surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai langkah selanjutnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Semua pasangan calon (paslon), yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang ikut ambil bagian dalam PSU ini; untuk paslon dengan nomor urut 1 adalah Hendra-Marwan, paslon nomor urut 2 Zulkifli H.Adam-Suradji Yunus, serta paslon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa.


Dasrul menyebut bahwa mereka juga berfokus pada pengawasan penindasan yang dialami warga sebelum dilaksanakan kembali pemilu susulan. Ini mencakup pengawasan hitung cepat suara di Tempat Pemungutan Suara serta penyortiran dan perhitungan ulang suara sampai level kecamatan atau bahkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang.
“Agar bisa melakukan pantauan dalam pemungutan suara lagi ini, kita telah mempertahankan waktu kerja para pengawas di TPS, termasuk pengawas di daerah setempat ataupun wilayah kecamatan,” katanya. “Selain itu, kita pun mendorong partisipasi publik untuk turut aktif menjadi bagian dari pengawasan selama proses demokratisasi.”



Polda Jambi Periksa Kesiapan PSU di Bungo



Polisi Daerah (Polda) Jambi mengonfirmasi bahwa persiapan penyelenggaraan pemilihan susulan (PSU) Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 untuk kabupaten Bungo sudah siap. Acara ini akan berlangsung di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 5 April 2025. Ada dua calon pasangan yang ikut dalam PSU tersebut: Paslon dengan Nomor Urut 01 yakni Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat serta Paslon dengan Nomor Urut 2 bernama Jumiwan Aguza-Maidani.


Kepala Biro Operasi Polda Jambi Kombes Edi Faryadi menyebut bahwa pemeriksaan sudah dilaksanakan, termasuk di tempat pemungutan suara nomor 4 di Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, untuk menjamin persiapan keamanan sebelum pelaksanaan surat suara ulangan.


“Tentang tempat menyimpan barang-barang PSU, kita tegaskan bahwa perlindungannya harus dipastikan dalam waktu 24 jam penuh oleh petugas kepolisian guna mencegah kemungkinan adanya gangguan keamanan,” ungkap Edi di Jambi pada hari Senin, tanggal 31 Maret tahun 2025.


Dia menegaskan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPPS) untuk memastikan semua anggota tim beroperasi dengan standar profesionalitas tinggi serta menjunjung tinggi integritas tanpa adanya praktik penipuan, walaupun salah seorang kandidat bupati berasal dari Desa Jujuhan.


Polda Jambi menugaskan 327 anggota polisi untuk mendukung pengawasan pemilihan ulangan di Kabupaten Bungo. Sesuai dengan penjelasan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, keadaan keselamatan sebelum pelaksanaan pemilihan ulangan merupakan prioritas utama bagi Polda Jambi. Penilaian rinci tentang area yang rentan sudah disiapkan demi mempertahankan proses pemilu supaya lancar serta stabil.
“Kabupaten Bungo sedang dalam fokus kami. Para pimpinan ingin pastikan tak ada masalah pada stabilitas, oleh karena itu semua tenaga kerja diperintahkan agar memberi usaha penuh,” ucapnya.



Polres Banggai Tingkatkan Kesiagaan Personel Sebelum PSU



Polres Banggai, Sulawesi Tengah, memperkuat persiapan keamanan jelang pemilihan suara ulangan (PSU) Pilkada tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 5 April 2025. “Untuk menambah kemampuan serta siapnya anggota kami, sudah dilakukan pelatihan pengaturan kerumunan (Dalmas). Ini bertujuan agar petugas dapat lebih mahir dan siap merespon beragam ancaman potensial saat proses PSU,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai AKP Al Amin S. Muda dari Banggai, hari Kamis, tgl 3 April 2025.


Dia menyebutkan bahwa latihan dalmas ini bertujuan mempersiapkan beragam simulasi skenario penanganan kerumunan. Prosesnya terbagi menjadi beberapa tahap, yaitu tim dalmas dasar, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan dalmas tingkat lanjutan, dan diakhiri dengan rotasi personel, hal ini menunjukkan persiapan mereka menghadapi perubahan kondisi situasional.


Menurut Al Amin, sesi latihan ini adalah elemen penting untuk memastikan bahwa Pencekolan Suara Umum (PSU) pada tanggal 5 April 2025 akan berlangsung dengan mulus serta tidak terganggu. Ia menyatakan bahwa latihan tersebut sekaligus mencerminkan komitmennya Polres Banggai dalam melindungi stabilitas keamanan agar pesta demokrasi itu dapat dilangsungkan secara tenang dan damai di daerah Kecamatan Simpang Raya dan Toili.


Pada saat yang sama, tiap dua pleton dari Brimob Polda Sulteng akan dipersiapkan di Polsek Bunta serta di Polsek Toili guna membantu dalam penjagaan keamanan.


Pemilihan Suku Utama (PSU) yang berlangsung di Kabupaten Banggai akan melibatkan dua calon pasangan, yaitu pasangan bernomor urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili serta pasangan dengan nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.



KPU Maluku Menginginkan Warga Saling Gunakan Hak Suara pada PSU di Buru



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah menentukan tanggal penyelenggaran pemilihan susulan (PSU) di kabupaten Buru akan dilangsungkan pada 5 April 2025. Ketua KPU Maluku, M. Shaddeq Fuad, mengatakan bahwa penjadwalan PSU disusun sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Penyusunan jadwal ini merujuk pada tahapan dan kalender pemilihan serta perhitungan kembali surat suara pasca keputusan dari Mahkamah Konstitusi terhadap pemilu tahun 2024 untuk kabupaten Buru, yaitu sebanyak 45 hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Shaddiq saat ditemui di Ambon, Rabu, 12 Maret 2025.


KPU Maluku berharap warga di kabupaten Buru bisa menggunakan kesempatan PSU pada tanggal 5 April 2025 dengan cara memberikan suara mereka secara cerdas serta bertanggung jawab. Menurut pernyataan dari Ketua Bawaslu Maluku Subair yang dikeluarkan hari Rabu, 12 Maret 2025, ikutan aktif dari rakyat amatlah esensial dalam merumuskan pemimpin lokal yang nantinya akan mendukung perkembangan dan kesejahteraan Kabupaten Buru.


Subair menggarisbawahi betapa vitalnya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memantau pelaksanaan PSU di Kabupaten Buru. Ia juga menegaskan bahwa kesetiaan pada keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan tanggung jawab bersama bagi setiap pihak yang terlibat.


Bawaslu di kabupaten Buru, yang didukung langsung oleh Bawaslu provinsi Maluku serta Bawaslu Republik Indonesia, berencana melakukan pemantauan sejalan dengan hukum dan aturan yang berlaku guna menjamin bahwa semua langkah-langkah pelaksanaannya dikendalikan secara efisien oleh KPU.


Sekarang ini, MK telah menginstruksikan PSU dilaksanakan di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, dan pemutaran kembali penghitungan suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.


Pemilihan Umum Kepala Daerah kabupaten Buru bakal dihadiri oleh empat kandidat tunggal, yakni calon bernomor urut satu yang terdiri dari Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim, calon dengan nomor dua adalah Ikram Umasugi-Sudarmo, pasangan bertanda tiga meliputi Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasungi, serta duo bernomor empat yang merupakan Amus Besan-Hamsa Buton.



Bawaslu Perkokoh Tim Untuk Memantau Pemilu Susulan di Pulau Taliabu



Herwyn J.H. Malonda dari Bawaslu RI menyampaikan pelatihan guna meningkatkan kinerja tim Bawaslu yang bertugas mengawasi pemilihan suara ulang di 9 Tempat Pemungutan Suara di kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada tanggal 5 April 2025.


Dalam rilisnya dari Jakarta pada hari Jumat, 28 Maret 2025, Herwyn menyoroti tiga hal penting yang wajib diperhatikan, yaitu integritas, netralitas, serta pengembangan kemampuan. “Para pengawas jangan sampai berkonflik dengan kepentingan pribadi atau kelompok, apalagi jika itu mempengaruhi hasil pemungutan suara sebelumnya,” ungkapnya.


Agar bisa meningkatkan pemantauan Pemilihan Ulang Suara (PSU), ia menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara membina kerjasama dengan wilayah-wilayah yang telah menerapkan PSU di masa lalu seperti Jawa Timur, Bangka Belitung, serta Kalimantan Tengah. “Kita harus merujuk pada pengalaman daerah lain guna mengidentifikasi kemungkinan tantangan dan membuat taktik pengawasan yang semakin tepat sasaran,” katanya.


Dia mengutipkepentingan bimbingan mendalam di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) vital ini dan menyebut tentang penerbangan pusat keluhan apabila tempat pemilihan suara berada jauh dari sekretariat pengawas kecamatan. “Tidak boleh terdapat kesempatan bagi penyalahgunaan aturan,” katanya.


Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pulau Taliabu bakal digelar dengan partisipasi dari tiga calon pasangan, yakni pasang nomor urut satu Sashabilla Mus-La Ode Yasir, pasang nomor dua Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi, serta pasang nomor tiga Abidin Jaaba-Dedi Mirzan.



Antara

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com