news  

Profil Budi Harto, Mantan Wadirut BRI Jadi Tersangka Korupsi EDC

Profil Budi Harto, Mantan Wadirut BRI Jadi Tersangka Korupsi EDC

Profil Catur Budi Harto, Mantan Wakil Direktur Utama BRI yang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan electronic data capture (EDC) BRILink Android di BRI. Kasus ini diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2024. Selain Catur, beberapa pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Indra Utoyo yang pernah menjabat sebagai Direktur BRI dan kini menjadi Direktur Utama Allo Bank, bank digital milik konglomerat Chairul Tanjung.

Selain itu, Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi) juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp700 miliar.

Karier Catur Budi Harto di BRI

Catur Budi Harto memulai karier di BRI pada tahun 2016 dengan posisi Senior Executive Vice President (SEVP). Pada masa tersebut, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN dari tahun 2016 hingga 2017. Setelahnya, dari tahun 2017 hingga 2019, ia menjadi Direktur Bisnis Kecil & Jaringan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI.

Pada tahun 2019, Catur diangkat menjadi Wakil Direktur Utama BRI dan menjalankan tugasnya hingga 24 Maret 2025. Ia digantikan oleh Agus Noorsanto. Sebelumnya, Catur memiliki latar belakang pendidikan sarjana agronomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan gelar master manajemen dari Prasetya Mulya.

Isu Calon Dirut BRI

Sebelum penggantian direksi, isu tentang perombakan komisaris dan direksi BRI sempat ramai dibicarakan. Saat itu, Catur disebut-sebut sebagai salah satu kandidat kuat untuk menggantikan Sunarso sebagai Direktur Utama BRI. Sunarso menjabat sebagai Dirut BRI selama lebih dari lima tahun sejak 2019. Kini, posisi Sunarso digantikan oleh Hery Gunardi, mantan Dirut PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Kerugian Negara Akibat Kasus Ini

KPK menetapkan Catur, Indra, Dedi, Elvizar, dan Rudy sebagai tersangka karena melanggar beberapa pasal terkait korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dari dugaan korupsi proyek pengadaan EDC senilai Rp2,1 triliun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 miliar. Selain itu, KPK telah menyita uang sebesar Rp10 miliar dari rekening tersangka dan terus melakukan penyelidikan terkait aliran dana dalam kasus ini.

Penanganan Kasus oleh KPK

KPK terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Selain menyita uang, lembaga anti-korupsi ini juga sedang menelusuri aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi. Proses penuntutan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi dapat terjadi di berbagai level institusi, termasuk di bank-bank BUMN. KPK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi rakyat.