Prihatin, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Berakhir pada Mei 2025

Prihatin, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Berakhir pada Mei 2025

Tersayat, Program Pengampunan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Akan Berakhir pada Akhir Mei 2025

Tersayat, Program Pengampunan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Akan Berakhir pada Akhir Mei 2025

Progam pengampunan pajak Kendaraan di provinsi yang tercantum selanjutnya bakal segera berakhir, menurut kalender resmi akan hilang pada pertengahan Mei 2025 nanti.

/ Diskon

Irsyaad W May 21st, 9:00 AM May 21st, 9:00 AM



– Penawaran pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor di salah satu propinsi tersebut akan segera berakhir.

Terlihat sedih, sebab bila menurut jadwal pencabutan denda keterlambatan pembayaran pajak Kendaraan ini bakal lenyap pada pertengahan Mei 2025.

Yaitu penurunan tarif pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan efektif hingga 31 Mei 2025.

Acara ini dirancang secara spesifik untuk para siswa dan mahasiswa tingkat Sarjana.

Wajib pajak yang masuk ke dalam kelompok itu berhak mendapatkan pembebasan dari sanksi denda serta tunggakan pajak untuk tahun 2024 atau periode-periode sebelumnya.

Mujahidin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, menyebut bahwa program tersebut adalah bagian dari keputusan Gubernur untuk memberikan insentif pengurangan PKB bagi masyarakat di Sultra.

Menurut mujahidin, proyek ini adalah ungkapan perhatian dari Pemerintah Provinsi Sultra kepada masalah rakyat, terlebih lagi bagi para siswa dan mahasiswa, sehingga memungkinkan mereka untuk lebih berkonsentrasi pada proses belajar mengajar tanpa dihantui oleh tanggungan pajak sepeda motor.

Mumpung masih ada sisa waktu beberapa hari, berikut syarat administrasi yang harus dilengkapi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Sultra:

1. Dokumen identitas milik pemilik kendaraan
2. Salinan asli STNK
3. Asli BPKB atau salinan fotonya
4. Fotocopy kartu pelajar/KTM program sarjana (S1) yang cocok dengan informasi pada KTP serta dokumen kepemilikan kendaraan
5. Surat pengesahan keaktifan dalam proses pembelajaran dari institusi pendidikan atau universitas

Program ini dijalankan oleh Bapenda Provinsi Sultra bersamaan dengan kerjasama Bank Sultra, Jasa Raharja, Samsat, SIGNAL (Sistem Samsat Digital Nasional), serta Ditlantas Polda Sultra.

Warga bisa menangani urusannya secara langsung di kantor Samsat Terpadu yang paling dekat dengan lokasi mereka di seantero wilayah Sultra.

Untuk informasi tambahan, Anda bisa mengunjungi situs web resmi Bapenda di alamat bapenda.sultraprov.go.id atau menghubungi layanan pelanggan mereka di nomor telepon 081140205527.

Copyright 2025

Related Article

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com