PALANGKARAYA, .CO
– Usaha penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah dicegah oleh petugas. Pria bernama singkat FN (32) ditahan ketika sedang mengunjungi penjara tersebut di Jalan Tjilik Riwut Km 42 pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025, setelah dicurigai menyembunyikan bungkusan obat terlarang jenis sabu.
Informasi awal diserahkan oleh petugas Lapas kepada piket SPKT Regu II di Polsek Bukit Batu karena ada kecurigaan terhadap pengunjuk yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Tindakan cepat dilakukan berdasarkan laporan ini.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto, beserta dengan timnya yang terdiri atas Aiptu Poniman, Aiptu Jhon Devid, serta Aiptu Erwin Alpriyanto, segera bergegas ke tempat kejadian usai menerima panggilan telepon dari Kepala Lapas.
“Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan bahwa Lapas sudah berhasil mengendalikan seseorang yang bernama FN (32), bersama dengan delapan paket obat-obatan terlarang jenis sabu,” jelas kapolsek.
Menghadapi insiden itu, polisi mengumpulkan barang bukti dan mendapatkan pengakuan dari beberapa orang saksi. Setelahnya, kasus ini dilanjutkan melalui kerja sama antara Tim Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Palangka Raya.
“Setelah melakukan koordinasi, unit Reserse Narkoba segera bergegas ke tempat kejadian untuk menangani kasus tersebut dan melanjuti dengan proses hukum,” jelasnya.
Langkah sigap ini menunjukkan kerjasama erat antara Polsek Bukit Batu dengan Lapas dalam upaya memerangi penyebaran obat-obatan terlarang di area penjara.
jef
)