Pria bernama awal FH dari Kompleks Gang Mandiri Utama, Jalanan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Narkoba Polresta Pontianak di sekitar Penginapan Jawa Indah yang terletak di Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 kemarin.
Tangkapan ini adalah akibat langsung dari pelaporan warga tentang adanya aktivitas diduga penyalahgunaan obat-obatan terlarang di area itu.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, lewat Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, mengatakan bahwa laporan pertama menunjukkan ada seorang pengemudi sepeda motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD yang diduga sedang memegang bungkusan obat terlarang.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Berikutnya dari informasi yang diberikan, kita langsung melaksanakan pencarian di seluruh area Jalan Sultan Hamid 1 sampai Simpang Tanjung Raya 2. Pada tempat itu, kita sukses menemukan sasaran bersama dengan satu kemasan plastik jernih yang berisi.
25 butir pil ekstasi
“, pencarian barang bukti yang diawasi oleh masyarakat,” jelas AKP Pandia.
FH dikenal mengecoh pil ekstasi itu ke dalam tisu dan meletakkannya di sakunya yang ada di saku depan kanan celana panjangnya. Dalam pemeriksaan selanjutnya, pelaku mengungkapkan bahwa dia mendapatkan barang terlarang ini dari individu tertentu di daerah Pontianak Timur dengan nilai uang senilai 5 juta rupiah, sesuai instruksi temannya yang bernama singkat AH.
“Rencananya, obat itu akan ditawarkan kepada para tamu sebuah hotel di Pontianak,” jelas Pandia.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa buah bukti termasuk sebuah telepon genggam, uang tunai senilai Rp6 juta, serta sepeda motor yang dipergunakannya untuk melakukan kejahatan tersebut. Saat ini FH sudah ditahan di Mapolresta Pontianak dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sebagai subsidi pada pasal 112 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi hukuman kurungan melebihi lima tahun.