Pria 34 Tahun Cabul: Perkosa dan Rampok Pelajar di Bawah Umur di Tanah Bumbu, Semua Dimulai dari TikTok

Pria 34 Tahun Cabul: Perkosa dan Rampok Pelajar di Bawah Umur di Tanah Bumbu, Semua Dimulai dari TikTok


Pikiran Rakyat Kalsel

– Seorang pria berinisial RC (34) asal Mojokerto ditangkap polisi setelah diduga memerkosa dan merampok pelajar di bawah umur di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Korban yang mengalami luka berat hingga bersimbah darah terpaksa dilarikan ke Puskesmas untuk perawatan.


Pelaku Bekap Korban dengan Lakban Sebelum Memerkosa

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga merampas barang berharga korban.

“Pelaku membekap korban dengan langsung memasangkan lakban pada mulut dan tubuhnya. Setelah itu, dia melakukan pemerkosaan dan mengambil barang berharga korban,” jelas AKP Agung, Minggu (8/6/2025).


Awal Kenalan di TikTok

Belakangan terungkap bahwa korban baru berkenalan dengan RC melalui aplikasi TikTok. Setelah berkomunikasi, mereka bertemu secara langsung, yang berujung pada tindak kejahatan tersebut.


Kronologi Penangkapan

Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu setelah menemukan anaknya dalam kondisi kritis di Puskesmas Serongga, Kotabaru. Awalnya, korban mengaku izin les di rumah teman, namun tidak pulang hingga sore.

Saat dihubungi, teman korban yang mengangkat telepon memberitahukan bahwa korban sedang dirawat. Orang tua yang panik langsung menuju puskesmas dan syok melihat anaknya bersimbah darah.

Unit Resmob Polres Tanah Bumbu akhirnya menangkap RC di Jalan Transmigrasi KM 5 pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 14.50 WITA.


Polisi Pastikan Proses Hukum Tegas

Kasus ini memicu kemarahan publik mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami kekerasan seksual serta perampokan. Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, serta Pasal 365 KUHP tentang Perampokan**.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kejahatan terhadap anak,” tegas AKP Agung.

Update lebih lanjut akan disampaikan setelah penyelidikan resmi selesai.