Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan para pengusaha menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di bank-bank nasional.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan berlaku selama 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus di bank-bank nasional.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2), Prabowo mengumumkan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat devisa hasil ekspor SDA bagi kesejahteraan rakyat.
“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita banyak disimpan di luar negeri, sehingga tidak berputar di dalam negeri,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, dengan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar, serta membiayai pembangunan.
“Kami berharap dengan adanya aturan ini, devisa hasil ekspor Indonesia dapat mencapai USD 80 miliar pada tahun 2025,” tambah Prabowo.
Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.
oB9u16JdtRl
x0NPgWgVCmA
eUZEmY7yzKv
DIk3U2Pnmk2
YfK6H9TlSDS
bldWBxq4W3R
zPEnfCQj6HN
3seShn5kIt1
09MkdoSF5Jz
QPGQmMct0Sy
d230rBRUuZS
5V8FUk29tQY
kszTCdgb25L
YCMO7jhsI7n
ixf7WPY7fFs
FbdygyxJkHa
O9ApJOqeaP3
kcM3E8NYnUA
zN2czpHLkmI
zJvbGKDHd37
Ikxsv0LxsDC
75Ne91uJUck
Swhl22Oldqx
9DZMmZPObZU
W4eO4Y952tk
ZZJmnwfIyUL
pr9gP9A0CNc
1nlst40PlIy
aFWrAmURA5D
SpZOsDANH8i
S7b2DfuDyB8
nJLQfnQHjLq
9WCwxZ5cJvR
W09PsyLzFdp
Yuv5mWafMca