Presiden Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% Ditaruh di Dalam Negeri, Berlaku 1 Maret

Presiden Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% Ditaruh di Dalam Negeri, Berlaku 1 Maret
Coal is loaded onto a barge at a terminal operated by PT Bara Kumala Sakti in Kutai Kartanegara, East Kalimantan, Indonesia, on Wednesday, Oct. 13, 2021. Coal prices are likely to remain high after soaring to new records on strengthening power demand and challenges in key supplier nations, according to a major Australian producer. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan para pengusaha menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di bank-bank nasional.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan berlaku selama 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus di bank-bank nasional.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2), Prabowo mengumumkan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat devisa hasil ekspor SDA bagi kesejahteraan rakyat.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor kita banyak disimpan di luar negeri, sehingga tidak berputar di dalam negeri,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, dengan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar, serta membiayai pembangunan.

“Kami berharap dengan adanya aturan ini, devisa hasil ekspor Indonesia dapat mencapai USD 80 miliar pada tahun 2025,” tambah Prabowo.

Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Responses (35)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *