Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Keppres Biaya Haji, Ini Detail Biaya Per Embarkasi

Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Keppres Biaya Haji, Ini Detail Biaya Per Embarkasi

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) tahun 2025. Keppres ini ditandatangani pada Rabu, 12 Februari 2025, dan mengatur biaya haji berdasarkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa BPIH 2025 mencapai rata-rata Rp89.410.258,79, sedangkan Bipih yang harus dibayar oleh jamaah haji adalah sebesar Rp55.431.750,78. Untuk menggantikan selisih antara BPIH dan Bipih, pemerintah akan mengeluarkan nilai manfaat sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Irfan Yusuf, menyambut baik terbitnya Keppres ini dan menegaskan bahwa BP Haji akan terus mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 agar terwujudnya kenyamanan bagi jamaah haji.

Keppres ini juga mengatur besaran biaya haji per embarkasi di berbagai daerah di Indonesia. Berikut adalah detail biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji berdasarkan embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Keppres ini berlaku untuk jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diharapkan dengan terbitnya Keppres ini, biaya haji dapat lebih terjangkau dan jamaah haji dapat menikmati ibadah dengan lebih nyaman.

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *