Presiden Prabowo Perintahkan Pagar Laut Tidak Hanya Disegel, Tapi Juga Dibongkar dan Selidiki

Presiden Prabowo Perintahkan Pagar Laut Tidak Hanya Disegel, Tapi Juga Dibongkar dan Selidiki

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan instruksi tegas mengenai pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar ini, yang sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial, tidak hanya disegel tetapi juga diperintahkan untuk segera dibongkar dan diselidiki lebih lanjut.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 9 Januari 2025, atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Perintah untuk membongkar pagar tersebut datang setelah penyegelan, dengan jangka waktu maksimal 20 hari diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, KKP akan melakukan pembongkaran secara langsung. Presiden Prabowo juga mendesak agar penyelidikan dilakukan untuk menemukan siapa dalang dibalik pembangunan pagar ini.

Ketua MPR dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa Prabowo memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Prabowo tidak hanya meminta pagar laut tersebut disegel dan dibongkar tetapi juga ingin penyelidikan dilakukan hingga tuntas untuk menemukan pelaku di balik pemasangan pagar tersebut.

Menurut beberapa postingan di platform X, ada pendapat bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan keteraturan di ruang laut Indonesia. Namun, ada juga yang mempertanyakan kenapa tindakan baru diambil setelah pagar tersebut menjadi viral.

Dalam konteks ini, pemerintah juga menegaskan bahwa pagar laut tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2), menepis spekulasi yang beredar selama ini.

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan bahwa penggunaan ruang laut dilakukan secara legal dan tidak mengganggu ekosistem serta aktivitas masyarakat pesisir. Dengan instruksi ini, Prabowo menunjukkan tekadnya untuk menegakkan aturan dan memastikan keadilan di perairan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *