PIKIRAN RAKYAT
– Sebelumnya, ada postingan di salah satu platform media sosial seperti Instagram yang menyebutkan bahwa Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto, sedang merumuskan undang-undang baru guna melindungi warga negara dari kasus pencemaran nama baik atau penghinaan.
Diungkapkan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa seluruh pejabat yang terbukti merendahkan masyarakat akan dijatuhi sanksi.
Prabowo berencana mengajukan RUU tentang Pejabat yang merendahkan masyarakat
Tulis dalam postingan itu, lanjutan di kolom komentar menyebutkan bahwa para petugas yang terbukti melakukan pencemaran nama baik akan ditangkap dan dikenai hukuman penjara.
Tetapi, apakah kabar tentang Rancangan Undang-Undang yang mengirimkan pejabat ke penjara karena mencemarkan nama baik rakyat itu memang benar?
Menurut informasi yang dilansir dari laman Antara, disebutkan bahwa sebelumnya DPR RI sudah menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada masa sidang pertama tahun 2024-2025.
Pada pertemuan itu, sepakatlah untuk mengadopsi sebanyak 176 proyek undang-undang ke dalam Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas), serta menandai 41 di antaranya sebagai RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2025.
Akan tetapi, penting juga diketahui bahwa dalam rancangan undang-undang tersebut, tidak disebutkan adanya sanksi penjara bagi para petugas pemerintahan yang terbukti menghinakan masyarakat, sebagaimana diberitakan luas.
Dengan demikian, diketahui bahwa data yang diberlakukan pada platform Instagram itu sebenarnya tidak akurat atau merupakan kabar bohong dan sudah disebar oleh individu tanpa tanggung jawab.
Dengan demikian, diharapkan setiap individu bisa lebih waspada saat menyampaikan atau mempercayai berita apa pun yang sedang berkembangan untuk mencegah salah tafsir yang pada akhirnya dapat membawa kerugian bagi pribadi maupun orang sekitarnya.
Terlebih lagi sekarang, mengingat kemajuan teknologi, penyebaran informasi di kalangan publik menjadi lebih cepat berkat kecanggihan dan pembaruan media sosial.
Bukan cuma kabar-kabar yang menyampaikan fakta sajalah yang menyebar, bahkan berita palsu dari pihak tak bertanggung jawab pun kian gampang disebarluaskan.
Apabila kurang cermat, pasti akan terdapat berbagai kesalahan pengertian dalam menafsirkan informasi yang diterima.
Agar bisa menghindari situasi tersebut, diharapkan masyarakat mengecek keakuratan informasi yang diterima lebih awal, lewat situs web resmi. ***