news  

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Langgar Aturan Naik Transum Setiap Rabu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Langgar Aturan Naik Transum Setiap Rabu

Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi bagi ASN di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menjalankan tugas sehari-hari. Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendorong penggunaan transportasi umum.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa setiap ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan tindakan tegas. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pegawai, tetapi juga untuk keluarga mereka. “Siapapun tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Jika ada yang terbukti melanggar, saya akan memberikan tindakan tegas,” ujarnya saat berada di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025).

Instruksi tersebut telah disampaikan secara internal melalui Biro Kepegawaian. Pramono meminta agar pengumuman tentang kebijakan ini disebarluaskan kepada seluruh pegawai. “Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam,” tambahnya.

Sebelumnya, Pramono menjelaskan bahwa jumlah ASN di Jakarta mencapai 62.000 orang. Data dari Direktur Utama Transjakarta menunjukkan bahwa jumlah penumpang pada hari Rabu meningkat hingga 120.000 orang. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa banyak ASN dan keluarga mereka menggunakan transportasi umum.

“Artinya apa? ASN-nya naik, keluarganya juga ikut naik. Jadi kalau ke Jakarta hari Rabu, pasti kemacetannya berkurang banyak,” ujarnya saat berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari yang sama.

Kewajiban penggunaan transportasi umum bagi ASN diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai pemerintah menggunakan transportasi umum sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan dan efisiensi lalu lintas.

Pramono juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapat pembinaan dalam dua bentuk. “Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan,” ujarnya.

Tujuan Kebijakan Ini

Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini adalah:

  • Mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya.
  • Meningkatkan penggunaan transportasi umum.
  • Meminimalkan kemacetan lalu lintas.
  • Mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan dan keberlanjutan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan tanggung jawab. Dengan menggunakan transportasi umum, ASN dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.

Dampak yang Diharapkan

Dampak yang diharapkan dari kebijakan ini antara lain:

  • Penurunan tingkat polusi udara akibat pengurangan emisi kendaraan bermotor.
  • Peningkatan efisiensi lalu lintas di ibu kota.
  • Peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan kurangnya kemacetan.
  • Penguatan peran pemerintah sebagai pelaku perubahan positif.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia yang ingin menerapkan langkah serupa untuk menghadapi tantangan lalu lintas dan lingkungan.

Langkah Selanjutnya

Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, pihak terkait juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai harapan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada ASN dalam mengakses transportasi umum. Hal ini termasuk penyediaan layanan yang memadai dan nyaman.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta suasana kerja yang lebih baik dan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Jakarta.