PR JABAR
– Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terkait kesiapan anggaran dan keterbatasan waktu implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah Prioritaskan Bantuan Langsung dan Subsidi Upah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan karena penganggaran diskon tarif listrik memerlukan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Jika dimulai pada Juni atau Juli, implementasinya dianggap tidak akan berjalan efektif.
Sebagai alternatif, pemerintah memilih untuk memperbesar cakupan bantuan langsung tunai melalui skema
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
. Awalnya, bantuan ini direncanakan sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Namun, nilainya kini dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp600 ribu per penerima.
BSU ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pegawai swasta dan 565 ribu guru honorer. Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari stimulus fiskal pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Stimulus Ekonomi Lain: Diskon Transportasi hingga Bantuan Sosial
Selain BSU, pemerintah juga meluncurkan empat program tambahan dalam paket stimulus ekonomi sebesar Rp24,44 triliun. Mayoritas dana ini, yakni sekitar Rp23,59 triliun, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut adalah rincian stimulus tambahan tersebut:
-
Diskon tiket transportasi
: Pemerintah memberikan subsidi untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut senilai total Rp940 miliar. Ini diharapkan dapat mendorong pergerakan masyarakat dan mendukung sektor pariwisata domestik. -
Diskon tarif tol
: Diberlakukan selama Juni dan Juli 2025, diskon tarif jalan tol diberikan dengan anggaran sekitar Rp650 miliar. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur dan momen penting nasional. -
Penebalan bantuan sosial (bansos)
: Pemerintah memperkuat alokasi bansos dengan tambahan anggaran Rp11,93 triliun. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak oleh tekanan ekonomi. -
Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
: Pemerintah memperpanjang diskon iuran JKK sebesar 50 persen untuk perusahaan, guna mendorong dunia usaha tetap aktif mempekerjakan tenaga kerja formal.
Fokus Pemerintah: Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli
Dengan keseluruhan paket stimulus tersebut, pemerintah berharap bisa menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap mendekati 5 persen pada kuartal II 2025. Hal ini penting untuk mengimbangi tekanan global seperti ketidakpastian geopolitik, penurunan permintaan ekspor, dan gejolak harga komoditas internasional.
Kebijakan ini juga menjadi upaya lanjutan untuk memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi domestik. Dalam situasi di mana inflasi global masih tinggi, menjaga daya beli masyarakat kelas bawah menjadi prioritas utama.
Selain itu, pemerintah juga terus memantau harga bahan pokok, mempercepat penyaluran bantuan pangan, dan memastikan stok beras serta kebutuhan pokok lainnya tetap tersedia di pasar. Penyesuaian kebijakan subsidi energi juga akan terus dikaji agar lebih tepat sasaran dan tidak membebani fiskal.
Langkah-langkah tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan dengan pemberian diskon tarif listrik yang cenderung menyasar seluruh kelompok penerima secara merata tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing rumah tangga. Dengan pengalihan dana ke bantuan langsung, pemerintah mengklaim dapat menjangkau masyarakat yang lebih membutuhkan dengan dampak yang lebih besar.