news  

Prabowo Izinkan Rumah Sakit Asing, Dosen Unair: Belum Mendesak

Prabowo Izinkan Rumah Sakit Asing, Dosen Unair: Belum Mendesak

, Surabaya– Ahli Kesehatan Masyarakat dari Universitas Airlangga (Unair) Djazuly Chalidyanto merespons izin yang diberikan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untukrumah sakit asingberoperasi di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini tidak perlu dilakukan.

Djazuli menyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan kesehatan yang memerlukan penyelesaian secepatnya. Misalnya, angka kematian ibu dan bayi, HIV, TBC,stunting, dan sebagainya. “Alih-alih menambah jumlah rumah sakit, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan masalah yang ada,” kata Djazuly melalui pernyataannya, Rabu 23 Juli 2025.

Selain itu, menurut Djazuly, data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa rasio tempat tidur rumah sakit di Indonesia sudah terpenuhi. Hanya penyebaran atau pemerataan rumah sakit, tambahnya, masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh pemerintah. “Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memastikan ketersediaan rumah sakit di berbagai wilayah negara ini daripada hanya menambah jumlahnya,” ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair tersebut.

Djazuly mengatakan bahwa kualitas layanan rumah sakit di Indonesia juga perlu ditingkatkan. Hal ini karena sebagian rumah sakit masih memiliki fasilitas yang terbatas baik dari segi tenaga medis maupun peralatan medis. Selain itu, pengawasan dan pengelolaan rumah sakit yang ada saat ini juga perlu diperkuat, termasuk dalam hal keselamatan pasien.

Djazuly menambahkan, jika rumah sakit luar negeri mampu mengatasi masalah ketersediaan layanan kesehatan, khususnya di wilayah yang kurang mendapat akses, maka hal tersebut akan sangat baik untuk diwujudkan. Namun, rumah sakit tersebut tetap harus mematuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku di Indonesia. “Jika standarnya lebih tinggi, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat secara luas,” katanya.

Selain itu, kondisi setempat harus menjadi pertimbangan dalam penyediaan rumah sakit tersebut. Hal ini mencakup kebutuhan masyarakat, kualitas layanan, serta keselamatan pasien. “Jadi bukan hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.”

Djazuly juga menegaskan, bila kebijakan rumah sakit asing diwujudkan, penerapan peraturannya harus dipantau dengan cermat. Tujuannya adalah agar tidak melanggar aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, selama rumah sakit asing mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, keberadaannya tidak akan mengganggu tenaga kesehatan yang sudah ada. “Ini justru akan mendorong terjadinya persaingan yang pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan rumah sakit di Indonesia,” tambahnya.