,
Jakarta
Penasehat Spesial Presiden untuk Masalah Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan, Presiden
Prabowo Subianto
mencari kesempatan untuk berjumpa dengan Kelompok Mantan Pramugija TNI yang menuntut penghapusan jabatan Wapres
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo, menurut Dudung, melihat aspirasi yang diterima bukan sebagai suatu masalah.
“Belum lagi Prabowo bakal memberikan kesempatan bagi mereka-mereka tersebut (yaitu forum purnawirawan TNI) untuk melakukan pertemuan. Tidak menjadi masalah,” ungkap Dudung saat berada di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025.
Dudung menyatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI yang mendukung usaha pengambilan alih jabatan Gibran sebenarnya sedang mewujudkan keuntungan diri sendiri. Menurutnya, mereka cuma memakai identitas para purnawirawan militer sebagai penutup mata publik. Faktanya, masih ada banyak purnawirawan lain yang tidak sepenuhnya setuju dengan hal tersebut.
“Sepertinya saya bukan wakil dari para purnawirawan TNI. Harap jangan biarkan kepentingan pribadi mempergunakan nama para purnawirawan. Karena sebenarnya hal tersebut tidaklah demikian,” ujarnya.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut menunjukkan bahwa terdapat berbagai macam asosiasi mantan prajurit. Ia merinci adanya Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-POLRI (PEPABRI), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat atau PPAD, Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), serta Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU).
Keempat organisasi tersebut, menurut Dudung, tidak mendukung impeachment Gibran. “Faktanya, mereka tidak mengajukan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Dudung, Presiden Prabowo Subianto terlihat sangat bijaksana ketika merespons ide dari Forum Purnawirawan TNI tersebut. Menurutnya, Prabowo hanya menyarankan agar forum purnawirawan TNI mengikuti prosedural yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pada bulan lalu, sejumlah besar mantan anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang berpartisipasi dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Mereka dari forum itu merasa bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang Pasal 169 alfabet q di Undang-Undang Pemilihan Umum bertentangan dengan prosedur hukum yang ditetapkan oleh MK serta Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
“Menyarankan perubahan jabatan wakil presiden di hadapan MPR dikarenakan putusan MK mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu sudah bertentangan dengan prosedur MK serta undang-undang kekuasaan kehakiman,” begitu tertulis dalam salah satu dari delapan permintaan mereka yang disampaikan tanggal 17 April 2025.
Di samping meminta pembubaran Gibran, butiran pertama mantan anggota militer ini juga mendesak untuk mengembalikan UUD 1945 aslinya sebagai dasar hukum dalam urusan politik dan tatanan administrasi negara.
Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Kelompok itu salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Wiranto mengatakan Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Forum Purnawirawan itu. Meski memahami itu, ucap Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.
“Sebab itu adalah persoalan-persoalan serius, bahkan merupakan hal-hal dasar yang sangat penting,” katanya saat berada di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 24 April 2025.