RUBLIK DEPOK
– Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai kesiapan anggaran dan waktu pelaksanaan yang dinilai kurang memungkinkan jika kebijakan tersebut diterapkan pada Juni atau Juli 2025.
Alasan Pembatalan Diskon Tarif Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembatalan ini terjadi karena proses penganggaran yang lebih lambat dari yang diperkirakan. Dengan waktu pelaksanaan yang sempit, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan kecil sulit diimplementasikan secara efektif dan tepat waktu. Menurut Sri Mulyani, jika kebijakan ini dimulai pada pertengahan tahun, maka realisasinya tidak akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Fokus Pemerintah pada Bantuan Subsidi Upah
Sebagai pengganti diskon listrik, pemerintah memperbesar alokasi bantuan langsung melalui program
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
. Awalnya, BSU diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Namun kini, nilai bantuan ini ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp600 ribu per penerima.
Program BSU ini akan menjangkau 17,3 juta pekerja swasta dan 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang terdampak oleh tekanan ekonomi global.
Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Selain penambahan BSU, pemerintah juga meluncurkan empat program stimulus ekonomi lainnya dengan total anggaran Rp24,44 triliun yang sebagian besar bersumber dari APBN. Paket stimulus ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil dan mendekati target 5 persen di tengah ketidakpastian global. Berikut rincian paket stimulus tersebut:
-
Diskon Tiket Transportasi:
Subsidi untuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut sebesar Rp940 miliar, untuk mendorong mobilitas masyarakat dan mendukung sektor pariwisata dalam negeri.
-
Diskon Tarif Tol:
Diskon tarif tol selama dua bulan pada Juni dan Juli 2025 dengan anggaran Rp650 miliar, bertujuan memperlancar arus kendaraan dan meringankan biaya transportasi masyarakat. -
Penebalan Bantuan Sosial:
Alokasi tambahan bansos sebesar Rp11,93 triliun untuk keluarga miskin dan rentan yang sangat membutuhkan bantuan sosial akibat kenaikan biaya hidup. -
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Diskon 50 persen untuk iuran JKK diberikan guna mendorong perusahaan mempekerjakan tenaga kerja formal serta menjaga stabilitas dunia usaha.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Pemerintah optimistis paket stimulus ini dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global yang cukup besar, seperti kenaikan harga energi dunia, perlambatan ekonomi di sejumlah negara, serta ketegangan geopolitik yang masih berlangsung. Dengan fokus pada bantuan langsung dan stimulus transportasi, pemerintah berharap konsumsi domestik tetap kuat dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga terus mengawasi ketersediaan bahan pokok dan harga pangan di pasar agar inflasi tidak melonjak tajam. Penyaluran bantuan pangan dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan terus diperkuat untuk memastikan mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Strategi Pemerintah Menghadapi Krisis Energi dan Ekonomi
Keputusan membatalkan diskon listrik ini juga didasari oleh pertimbangan fiskal dan keberlanjutan subsidi energi. Pemerintah ingin menghindari beban anggaran yang terlalu besar dan mengalihkan subsidi kepada program yang lebih tepat sasaran. Diskon listrik, meski terlihat meringankan beban sebagian besar masyarakat, cenderung memberikan manfaat yang tidak merata dan kurang efektif dalam jangka panjang.
Dengan pendekatan yang lebih terfokus pada bantuan langsung tunai dan subsidi upah, pemerintah dapat menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan dan meminimalkan risiko defisit fiskal yang berlebihan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan memberikan ruang bagi pemerintah melakukan pengeluaran strategis di sektor lain.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pemberian bantuan sosial dengan kemampuan fiskal negara. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tetap positif dan masyarakat yang paling terdampak dapat terbantu secara optimal di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.