,
Jakarta
– Presiden
Prabowo
Subianto menyebut bahwa ia akan meninjau kembali implementasinya.
pajak
penghasilan (
PPh
) untuk kalangan berkelimpahan. Ia mengatakan bahwa peraturan itu akan ditinjau setelah Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional terbentuk.
Saya akan mempelajari ulang tentang sistem pajak. Pajak tinggi bagi mereka dengan pendapatan tinggi,” ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, hari Kamis tanggal 1 Mei tersebut. Kemudian, bagaimana gambaran perbedaan pajak para kaya antara AS dan Indonesia sekarang?
Indonesia
Pemerintah Indonesia sebelumnya sudah mengeluarkan aturan baru terkait tarif PPh untuk wajib pajak individu lokal lewat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dokumen yang ditandatangi oleh Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021 itu, para kaya raya yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 5 Miliar setiap tahun akan dikenai PPh senilai 35%.
Di samping itu, ada penyesuaian tarif PPh bagi individu berdasarkan kelompok pendapatan yang berbeda. Individu dikenakan PPh sebesar 5% atas pendapatan mencapai Rp 60 juta, 15% pada pendapatan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25% untuk pendapatan dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, serta 30% untuk pendapatan mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan bahwa dana yang masuk dari PPh milik orang-orang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar telah mencapai angka sebesar Rp 3,6 triliun. Ia memastikan bahwa pendapatan pajak tersebut berasal dari Wajib Pajak individu yang memberikan laporan dalam Surat Tahunan Pajak (SPT), dan tidak datang dari potongan gaji para pekerja.
jadi total pelaporan pajak penghasilan untuk individu ini mencapai sekitar 3,6 triliun rupiah dari jumlah keseluruhan yaitu 10,6 triliun rupiah. Pelaporan tersebut berasal dari wajib pajak perseorangan sebagai pembayar langsung dan tidak termasuk pajak yang dipotong atau dipungut oleh majikan,” jelas Suryo saat menghadiri acara konferensi pers APBN Kita di bulan Agustus 2023 pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus.
Dia menjelaskan bahwa kontribusi tersebut datang dari kurang lebih 5.443 wajib pajak berpenghasilan tinggi dengan tarif PPh sebesar 35%. Ia juga menambahkan bahwa secara keseluruhan ada sejumlah 11 juta wajib pajak individu yang telah mengajukan SPT tahun pajak 2022.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, para wajib pajak harus membayar pajak dengan menggunakan presentase tertentu dari penghasilan mereka yang masuk ke dalam kelompok-kelompok terpisah tersebut, dikenal sebagai jenjang pajak. Apabila penghasilan seseorang bertambah, maka tingkat pajak untuk golongan penghasilan selanjutnya pun menjadi semakin tinggi.
Menurut situs web Badan Pajak Internal Amerika Serikat (IRS), saat pendapatan seseorang meningkat dan masuk ke kategori pajak yang lebih tinggi, orang tersebut tidak akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk total pendapatannya. Sebalinya, mereka cuma akan terkena tarif pajak yang lebih tinggi di porsi pendapatan yang jadi bagian dari kategori pajak baru itu.
Pada tahun 2024, tingkat pajak tertinggi di Amerika Serikat akan mencapai 37% bagi individu yang memperoleh pendapatan melebihi US$ 609.351 atau kira-kira setara dengan Rp 9,7 miliar pertahun (dengan asumsi nilai tukar rata-rata adalah Rp 16.000 per dolar AS).
Selanjutnya, bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan antara US$ 0 sampai US$ 11.600 akan dikenakan tarif pajak sebesar 10%. Adapun tarif pajak 12% berlaku untuk pendapatan dari US$ 11.601 hingga US$ 47.150, tarif 22% untuk pendapatan mulai dari US$ 47.151 hingga US$ 100.525, serta tarif 24% untuk pendapatan di kisaran US$ 100.526 hingga US$ 191.950.
Selanjutnya, tingkat pajak adalah 32% bagi individu dengan pendapatan antara US$ 191.951 sampai US$ 243.725 serta 35% untuk pendapatan dari US$ 243.726 hingga US$ 609.350.