PPP Kembali Dapat Keberuntungan Besar: Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Simak Detailnya Tahun 2025!

PPP Kembali Dapat Keberuntungan Besar: Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Simak Detailnya Tahun 2025!


OKE FLORES.COM –

Berita baik hadir dari pihak berwenanguntuk semua Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK)!

Tahun 2025, selain upah rutin setiap bulan, pihak PPPP juga bakal memperoleh pendapatan tambahan berupa gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR), keduanya akan diresmikan pembayarannya.

Kapan Pembayaran Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, gaji thr akan dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2025, yaitu tujuh belas hari sebelum peringatan Hari Raya Idul Fitri.

Gaji ke-13 direncanakan akan dicairkan awal Juni 2025, yang bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.

Bagi para pejabat negara yang telah memutuskan untuk pensiun, termasuk mereka yang berasal dari PPKP, Tunjangan Hari Raya serta gaji ke-13 akan dihentarkan secara tunai sebagai bagian dari pembayaran pensiun bulanannya dan penyaluran ini bakal dimulai melalui PT TASPEN mulai tanggal 2 Juni 2025.

Siapa yang Mendapatkan?

Bukan hanya PPKG, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat nasional maupun lokal, anggota TNI-Polri, beserta dengan hakim-hakim pun berhak mendapatkan tambahan gaji ini.

Jumlah total penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun ini diproyeksikan akan menyentuh angka 9,4 juta orang.

Besarnya Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Tahun 2025 Adalah Berapakah?

Upah P3K meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan gaji tersebut ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Tingkat upah berbeda-beda sesuai dengan tingkatan jabatan serta lama bekerja. Di bawah ini adalah beberapa rincian tentang besarnya pendapatan PPKP yang baru-baru ini diperbarui:

  1. Kelompok I (0 tahun masa kerja): Rp 1.938.500
  2. Golongan V (0 tahun masa kerja): Rp 2.511.500
  3. Golongan IX (0 tahun pengalaman kerja): Rp 3.203.600
  4. Golongan XVII (tanpa masa kerja): Rp 4.462.500

Di samping upah dasar, PPKP juga mendapatkan subsidi untuk kebutuhan keluarga, bantuan pangan, insentif posisi struktural, serta kompensasi peran fungsi profesional.

Mengapa Upah Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Sangat Berarti?

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan wujud peduli dari pemerintah supaya pegawai negeri dapat menghadapi hari raya Idul Fitri serta memasuki tahun ajaran baru tanpa khawatir soal kondisi keuangan mereka.

THR umumnya dipakai untuk keperluan perayaan dan pulang kampung, sedangkan gaji ke-13 cenderung diarahkan pada biaya pendidikan serta kebutuhan rumah tangga yang lain.

Kebijakan tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya pada tahun 2025 memberikan semangat baru untuk PPKP dan Aparatur Sipil Negara lainnya.

Ingatlah, atur keuangan Anda secara cerdas sehingga bantuan dari pemerintah dapat membantu memenuhi keperluan yang urgent dan vital.

Semoga tahun ini membawa keberuntungan dan berkah lebih bagi seluruh pegawai negeri! ***