Berita  

PPK Paruh Waktu di Bandung, 7.604 Honorer Dapat Alokasi

PPK Paruh Waktu di Bandung, 7.604 Honorer Dapat Alokasi

PIKIRAN RAKYAT – Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung mencapai 7.604 orang, sesuai data yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengenai gaji PPPK paruh waktu, masih tetap seperti yang berlaku sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan kejelasan status berupa Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Selain itu mengenai gaji PPPK, surat keputusan dari pemerintah pusat menyebutkan bahwa hal tersebut setidaknya sesuai dengan yang selama ini berlaku. “Contohnya, karyawan yang sebelumnya bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), gaji (setelah menjadi PPPK Paruh Waktu) tetap seperti biasa,” ujarnya.

“Contoh lain, guru yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi pemerintah setempat,” ujar Tatang menambahkan.

Persyaratan bagi pegawai non-ASN yang ingin menjadi PPPK paruh waktu, menurut Tatang, yaitu telah bekerja paling sedikit dua tahun di lingkungan Pemkab Bandung. Selain itu, mereka harus terdaftar di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS atau PPPK.

Formasi PNS dan PPPK terbatas. Tatang menyampaikan, tidak semua pegawai non-ASN yang saat itu memiliki status sebagai honorer atau harian lepas mengikuti seleksi, dapat masuk dalam formasi PNS atau PPPK.

Di sisi lain, pemerintah pusat menghilangkan istilah pegawai harian lepas atau honorer. “Setelah menghapus pegawai honorer, pemerintah pusat menerapkan kebijakan agar (pegawai) non-ASN memenuhi kriteria-kriteria tersebut dengan status PPPK paruh waktu,” kata Tatang.

Tatang menjelaskan, awalnya jumlah pegawai non-ASN di Kabupaten Bandung yang tercatat dalam database BKN sebanyak 7.617 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi, jumlah yang terdaftar dalam database BKN menjadi 7.604 orang.

“Kami melaksanakan petunjuk BKN melalui surat keputusan. Kami mengusulkan sejumlah pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, yang juga sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat,” kata Tatang menutup pernyataannya.