PPATK menonaktifkan 28 ribu akun selama tahun 2024 guna mencegah penggunaannya dalam tindak pidana keuangan. Salah satu jenis akun yang diberhentikan sementara adalah akun tidak aktif atau dorman.
Rekening dorman merupakan akun perbankan yang tak lagi digunakan atau tanpa adanya operasi finansial selama periode tertentu. Durasi tersebut bervariasi tergantung pada regulasi setiap institusi keuangan.
Di samping itu, akun-akun yang ikut ditahan melibatkan aktivitas perjudian daring, kecurangan, transaksi obat-obatan terlarang, serta berbagai jenis kriminal lainnya. Tindakan tersebut diambil atas laporan dari institusi perbankan setempat.
“Kita menjalankan tanggung jawab dan wewenang kita guna melindungi masyarakat terutama para nasabah perbankan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika ditemui pada hari Selasa (20/5).
Ivan menyatakan bahwa penjahat seringkali meresmikan penggunaan rekening yang tidak aktif. Tujuannya adalah agar lebih mudah menutupi jejak mereka.
“Para penjahat berusaha untuk menutup jejak atau membuat pencarian menjadi lebih sulit dengan cara menggunakan akun bank milik nasabah-nasabah yang tidak bersalah dan tidak ada keterlibatan mereka dalam tindak pidana,” jelasnya.
“Tanpa disadarinya, beberapa rekening itu digunakan dengan cara-cara yang salah, terutama rekening yang sudah lama tidak dipakai (nonaktif atau tidur). Di titik ini lah, PPATK bekerja untuk melindungi para pemilik rekening kami,” jelasnya lebih lanjut.
Ivan mengatakan bahwa timnya secara rutin menyelenggarakan kegiatan edukasi dan memperkuat mekanisme proteksi bagi para pelanggan. Akan tetapi, perkembangan teknologi kadang menciptakan kesempatan untuk penyalahgunaan. Oleh karena itu, tindakan pemblokiran diambil dengan tujuan melindungi konsumen.
“Pada intinya sekali lagi, tujuan kami adalah melindungi hak-hak dari seluruh nasabah,” katanya.
Rekening Nonaktif Menurut Data dari Bank
Menyang keterlibatan pengepungan akun-akun tersebut, Ivan mengatakan bahwa sumber informasi berasal dari pihak bank yang bersangkutan.
“Saya tekankan sekali lagi, kita hanya menghentikan akun-akun yang dianggap tidak aktif menurut data yang kami terima dari setiap bank,” jelasnya.
“Sulit rasanya membayangkan bagaimana publik akan merespons apabila tanpa proteksi dan terjadi serangan peretasan, atau justru dimanfaatkan untuk tindakan ilegal,” imbuhnya.
Blokir Rekening yang Dijualbelikan
Pemblokiran ini juga menargetkan akun-akun yang diduga digunakan atau diperdagangkan untuk kegiatan kriminal.
“Iya, ini meliputi akun-akun yang kami curigai telah diperdagangkan, milik saudara-saudara kita di seluruh Indonesia. Dalam daftar tersebut, terdapat semua akun para tersangka bandar judi online, serta penjahat lainnya,” ungkapnya.
Mengenai pengeblokan ini, beberapa penduduk mengadu bahwa akun perbankan mereka juga ikutan terdampak. Ivan menjelaskan, untuk para pemegang rekening tidak aktif yang berkeinginan memulihkan penggunaan rekeningnya itu, dapat langsung merestorasi rekening tersebut di bank terkait.
“Bagi para saudara kami yang memiliki rekening dianggap tidak aktif, reaktivasi dapat langsung dilaksanakan,” jelasnya.
“Pembaruan terhadap upaya melindungi dan menyelamatkan akun para nasabah yang berniat baik sangat penting untuk diterapkan, mudah-mudahan hal ini dapat membuat nasabah menyadari kebutuhan mereka dalam menjaga akun bank, identitas diri beserta seluruh data pribadi lainnya yang mungkin bisa dieksploitasi oleh penjahat kriminal,” demikian katanya.