,
Jakarta
– Departemen Dalam Negara akan menerbitkan petunjuk teknis tentang pemakaian anggaran tak terduga (ATD) yang bertujuan menjadi panduan bagi pemerintah lokal dalam pendanaan penciptaan satuan tugas tersebut.
Koperasi
Desa Merah Putih.
“Berikut adalah beberapa poin yang dapat disampaikan kepada seluruh kepala desa di daerah mereka,” ungkap Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono melalui pernyataan tertulis pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025.
Ferry menyebutkan bahwa pos BTT ada di
APBD
Itu dapat dipergunakan untuk membayar notaris sebagai orang yang menyusun akte pembentukan koperasi.
“Kepastian terkait skema pendanaan telah diperoleh dari bank milik pemerintah serta Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ferry yakin bahwa banyak penduduk desa sudah mengenal program pengembangan tersebut.
Koperasi Desa Merah Putih
Dia berharap agar para ketua desa mengambil langkah dengan menyelenggarakan musyawarah di tingkat desa dan kelurahan terkait pendirian koperasi tersebut.
Ferry menambahkan bahwa musyawarah tersebut akan dihadiri pula oleh Kementerian Koperasi lewat dinas koperasi serta para penasehatnya. Menurut dia, pada kesempatan ini, Kementerian Koperasi berencana untuk menjelaskan langkah-langkah, tahapan penciptaan, sampai dengan pelaksanaan pemilihan pengawas dan pengurus bagi Kopdes Merah Putih.
“Muskyawarah desa spesifik perlu memasukkan para pemimpin penting dalam masyarakat,” katanya. Sebagai contoh, gabungan kelompok tani (Gapoktan) serta badan usaha milik desa (BUMDes). Selain itu juga patut mengajak koperasi-koperasi yang berada di wilayah tersebut untuk hadir.
Dengan menerbitkan Inpres nomor 9 tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi kepada para pejabat di kementerian dan lembaga serta pemimpin daerah agar meningkatkan kecepatan dalam mendirikan sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Prabowo menyebut bahwa membangun koperasi adalah langkah untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan pengembangan pedesaan guna mencapai kesetaraan ekonomi.
Pada saat mendirikannya, Prabowo mengeluarkan tujuh instruksi kepada Menteri Koperasi. Salah satunya ialah supaya Menteri Koperasi merancang sebuah model bisnis yang mencakup rancangan kerjasama institusi antar koperasi dengan pemerintahan setingkat desa atau kelurahan serta badan usaha lain dalam area tersebut.
Prabowo mengharuskan seluruh menteri, kepala lembaga, serta pejabat daerah mengeksekusi Inpres itu dengan sinergis dan proaktif. Selain itu, mereka diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan terkait implementasi Inpres ini kepada Presiden pada interval waktu tertentu.