Polsek Tanjung Bintang Cepat Tutup Tiga Kasus Penggelapan, Rugi Rp 585 Juta

Polsek Tanjung Bintang Cepat Tutup Tiga Kasus Penggelapan, Rugi Rp 585 Juta


PESAWARAN INSIDE

— Unit Kepolisian Sektor Tanjung Bintang dari Badan Resor Lampung Selatan sukses membongkar tiga dugaan kasus pencurian berupa penipuan sebesar Rp 585 juta dalam periode cepat ini. Prestasi itu dikemukakan oleh Direktur Utama Polisi Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Subsektor Polisi Tanjung Bintang, pada hari Rabu (14/5/2025).

Dalam pernyataannya, Kapolres Yusriandi mengapresiasi kerja cepat tim di bawah pimpinan Kompol Muhammad Samsari dari Polsek Tanjung Bintang. Mereka sukses menangkap lima orang pelaku dalam kasus pencurian barang dan kendaraan itu.

“Tiga kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terkuak dalam kurun waktu yang cukup cepat, dan kita sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku. Hal ini membuktikan bahwa usaha keras serta ketelitian tim kita dalam mencegah kejahatan benar-benar efektif,” jelas Kapolres.

Kasus Penggelapan Pertama:

Insiden pertama menyangkut pencurian beban berisi pelet kacang tanah (SBM) dan mengenai tiga orang tersangka yaitu AS, S, dan M. Delapan individu lainnya masih dicari oleh pihak kepolisian. Bukti-bukti yang disita termasuk dua truk Fuso, sebuah mobil Suzuki Futura, beberapa dokumen jalur transportasi, serta sebanyak 106 ton SBM. Kerugian total yang dihitung untuk perusahaan diperkirakan mencapai angka Rp 500 juta.

Kasus Penggelapan Kedua:

Insiden kedua terjadi pada tanggal 11 Mei 2025 di desa Way Galih. Pada kejadian ini, GA (20), yang merupakan penduduk Way Galih Tanjung Bintang, mencuri dan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik korbannya setelah menawarkan diri untuk pergi belanja barang-barang tertentu atas nama korban. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh otoritas berwenang.

Kasus Penggelapan Ketiga:

Insiden ketiga berlangsung pada tanggal 27 April 2025 di desa Way Galih, tempat SM (40 tahun), seorang penduduk dari Sumber Jaya, kecamatan Jati Agung, mengambil tanpa izin sebuah mobil Toyota Vios yang sedang disewa untuk menjemput istrinya. Tindak pidana ini kemudian diselesaikan dengan penangkapan pelaku oleh pihak berwenang di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, tepatnya pada 11 Mei 2025. Diperkirakan kerugian total bagi korban bisa mencapai angka Rp 65 juta.

Kelanjutan Tindakan dan Ancaman Sanksi Hukuman

Kapolres Yusriandi tegas menyebutkan bahwa tersangka akan dituntut sesuai Pasal 372 atau/dan Pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang membawa sanksi hingga empat tahun kurungan penjara. Dia pun meminta kepada warga agar lebih waspada serta langsung memberitahu aparat jika merasa jadi target kejahatan.

“Kami berkomitmen untuk terus mencari para pelaku yang belum tertangkap, serta memohon kepada publik agar aktif dalam melapor tentang setiap perbuatan kriminal,” kata Kapolres Yusriandi.

Kepala Polisi Sektor Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari, menyatakan bahwa mereka meningkatkan intensitas pengawasan dan investigasi di area-area berisiko tinggi kejahatan. Dia meyakinkan bahwa semua penjahat tersebut akan dituntut sesuai dengan undang-undang sampai proses selesai.

“Keyakinan publik merupakan kewajiban kita, dan kita akan memastikan bahwa semua penegak hukuman akan dihadapkan pada proses perundang-undangan,” tegas Kapolsek Samsari. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com