Berita  

Polsek Pulau Ternate Gagalkan 500 Kantong Cap Tikus

Polsek Pulau Ternate Gagalkan 500 Kantong Cap Tikus

, TERNATE– Unit Polisi Sektor Pulau Ternate di Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 500 kantong cap tikus

Banyak minuman haram tersebut diimpor dari Jailolo, Halmahera Barat melalui jalur laut di kawasan swering Tulang Ikang, Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Minuman beralkohol tradisional khas masyarakat Minahasa, Sulawesi Utara adalah cap tikus.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Minuman ini dibuat dari cairan nira (saguer) yang berasal dari pohon enau (pohon aren).

Cara pembuatannya melalui proses fermentasi dan penyulingan sehingga menghasilkan minuman beralkohol.

Selain berfungsi sebagai minuman, cap tikus juga digunakan sebagai bahan dasar dalam pembuatan hand sanitizer dan produk farmasi lainnya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Ternate AKP Umar Kombong mengonfirmasi hal tersebut, Kamis (21/8/2025).

“Pengungkapan terjadi berkat adanya data dari masyarakat sekitar,” katanya.

Disebutkan, selain barang bukti, petugas juga menangkap tersangka pelaku dengan inisial RL atau Rais (43).

Di mana Rais dikenal sebagai warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pulau Ternate untuk diberikan keterangan tambahan, “katanya.”

“Kami akan terus memperkuat patroli dan menindak tegas peredaran minuman beralkohol yang mengganggu masyarakat,” tegasnya. (*)