Polsek Perdagangan Tangkap Oknum yang Pinjam Sepeda Motor Tapi tak Mengembalikan


, SIMLAUNGUN

-Unit Polisi Wilayah (Polsek) Perdagangan sukses menangkap satu orang laki-laki yang dicurigai erat menjadi tersangka kasus penipuan sepeda motor, selama penyelidikan yang dijalankan pada hari Jumat sekira pukul 22:00 WIB tanggal 23 Mei 2025.

Pelaku bernama Irwan Syahputra alias Acong (41), penduduk dari Huta V Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap oleh pihak berwajib di Wisma Pelangi, tepatnya di kamar nomor 25, tempat ia menyembunyikan diri sejak insiden terjadi pada bulan September tahun lalu.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH., dalam pelaporan yang disampaikannya, menyatakan bahwa kasus pencurian terjadi pada tanggal 2 September 2024. Pada saat kejadian tersebut, korban bernama Ayub Gunawan (25), tengah ada di kamar mandi Wisma Pelangi. Di waktu sama pula, sepeda motor miliknya yaitu Yamaha BK8 M/T tahun 2018 berwarna biru dipakai oleh seseorang bernama Hendiyanto Atmaja alias Kocung untuk alasan pergi membeli makanan ringan.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Akan tetapi, sepeda motor tersebut tidak pernah kembali lagi. Menurut kesaksian para saksi, kendaraan bermotor itu malahan dipinjamkan kepada tersangka Irwan Syahputra tanpa persetujuan dari pemiliknya. Usai melakukan investigasi serta memantau dengan cermat tim Satreskrim Polsek Perdagangan akhirnya dapat mengetahui lokasi tersangka.

“Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka mengaku sudah memindahkan sepeda motor itu dan belum mereturnkannya,” jelas AKP Ibrahim. Kerugian total yang disebabkan oleh insiden ini diperkirakan mencapai Rp 14.685.000.

Saat ini, tersangka serta barang bukti yaitu sepeda motor Yamaha BK 2844 OAI sudah ditahan di Mapolsek Perdagangan untuk menghadapi tahap selanjutnya dalam rangka penegakan hukum.

Kepada Kapolsek menyatakan bahwa penemuan ini mencerminkan janji Polri untuk menghentikan berbagai jenis tindakan kriminal yang membahayakan publik, terutama di area yurisdiksi Polres Simalungun.

(Jun-).