PESAWARAN INSIDE- Polsek Natar, Lampung Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan hukum setelah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu oleh seorang pria bernama TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kasus ini mendapat perhatian karena laporan yang disampaikan TNS ternyata menipu aparat kepolisian dan berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang sebenarnya.
Peristiwa ini dimulai ketika TNS mengunjungi Polsek Natar pada malam Minggu, 10 Agustus 2025, untuk melaporkan dirinya sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam laporan yang disampaikannya, TNS menyatakan bahwa dua orang tak dikenal telah mencuri sepeda motor Honda Genio miliknya, ponsel, dompet yang berisi dokumen identitas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta, di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar. Laporan tersebut selanjutnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan awal.
Namun, proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim menemukan fakta yang mengejutkan. “Hasil pemeriksaan lokasi kejadian dan wawancara dengan saksi-saksi menunjukkan bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata dijaminkan sendiri oleh pelapor di kawasan Way Halim, Bandar Lampung. Hal ini jelas menunjukkan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” ujar Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, Sabtu (16/8/2025).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Melanjutkan temuan tersebut, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit I Reskrim, IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., segera melakukan tindakan penangkapan terhadap TNS. Penangkapan dilakukan di Desa Merak Batin sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama. Selama proses pemeriksaan, TNS mengakui bahwa laporan pencurian yang dia ajukan tidak benar dan merupakan rekayasa sendiri untuk menutupi perbuatannya menjual motor tersebut.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yang mendukung dugaan adanya keterangan palsu, antara lain satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua paket Berita Acara Interogasi, serta satu unit sepeda motor Honda Genio. Mengacu pada pengakuan dan bukti yang terkumpul, TNS kini terkena Pasal 242 KUHPidana mengenai Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Budi Howo menekankan bahwa setiap laporan polisi harus disampaikan dengan jujur dan sesuai dengan kebenaran. “Memberikan keterangan yang tidak benar tidak hanya merugikan lembaga kepolisian, tetapi juga mengganggu proses hukum yang seharusnya berjalan dengan lancar. Integritas dalam penyampaian laporan menjadi fondasi agar penegakan hukum bisa dilakukan secara adil,” katanya.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk menyadari akibat hukum dari setiap tindakan yang merusak sistem peradilan. Polisi Natar menegaskan bahwa mereka akan terus memproses laporan yang terbukti tidak sesuai dengan kebenaran, guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
Selain itu, pihak berwajib juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan tetap jujur serta terbuka dalam melaporkan setiap peristiwa. Kepolisian menekankan bahwa kejujuran dalam pelaporan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum warga negara.