Polri Mulai Investigasi Penambangan Nikel di Raja Ampat Pasca Pembatalan Izin Pemerintah

Polri Mulai Investigasi Penambangan Nikel di Raja Ampat Pasca Pembatalan Izin Pemerintah



PIKIRAN RAKYAT –

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah terhadap empat perusahaan.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum dapat disampaikan secara rinci ke publik.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Untuk saat ini, belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut,” ujar Nunung saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.

Empat perusahaan yang disorot dalam penyelidikan ini adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempatnya diketahui telah dicabut IUP-nya oleh pemerintah lantaran dianggap melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola wilayah pulau kecil.

Terkait dengan PT GAG Nikel yang masih menjalankan operasional tambang di Pulau Gag, Nunung menyebut pihaknya masih mendalami apakah kegiatan perusahaan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Nanti kami lihat lebih lanjut,” kata dia singkat.

Nunung menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas temuan awal dari internal kepolisian, dengan fokus utama pada aspek kewajiban reklamasi lingkungan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha tambang.

“Setiap aktivitas tambang pasti menimbulkan dampak lingkungan. Karena itu, ada aturan tentang reklamasi yang wajib dijalankan oleh perusahaan, termasuk jaminan reklamasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri yang digelar di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa 10 Juni 2025, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar arahan langsung Presiden.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang memiliki status sebagai taman laut nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa Presiden memberikan perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia yang berkelanjutan.

“Presiden benar-benar serius menjaga Raja Ampat tetap menjadi kawasan wisata dan taman laut kelas dunia,” ucap Bahlil.***