–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menetapkan tersangka kepada pelaku rudapaksa yang dilakukan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 12 tahun.
”Tersangka MH telah mengakui perbuatannya melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak empat pada April 2025,” ucap Kasatreskrim AKP Eru Alsepa seperti dilansir dari
Antara
di Banjarmasin, Kamis (19/6).
Eru menjelaskan, dari hasil pemeriksaan serta keterangan korban dan saksi juga hasil visum semua alat bukti mengarah kepada tersangka MH. Sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Atas laporan dari korban, Tim Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka MH pada Kamis (12/6) sekitar pukul 17.05 wita.
”Dari pengakuan tersangka dia melalukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya sendiri, MH dan ibu korban sudah bercerai,” ucap Kasatreskrim Eru Alsepa.
Kasatreskrim menjelaskan, berdasar dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan tindak pidana tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No 17 Tahun 2016.
”MH saat diringkus bersifat koperatif serta mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami lakukan penahanan kurungan badan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahean.
Satreskrim Polresta Banjarmasin mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar lebih mengawasi lagi terhadap anak perempuannya bermain. Jangan mudah percaya kepada orang lain. Sebab, kebanyakan pelaku rudapaksa adalah orang orang terdekat dan cepat lapor apabila mengetahui dan mengalami kejadian tersebut.