JABEJABE.CO, Belitung Timur– Polres Beltim saat ini sedang menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah. Penyelidikan tidak hanya terkait kejadian kecelakaan tersebut, tetapi juga dugaan perubahan nomor plat kendaraan yang digunakan oleh Marwansyah pada saat kejadian.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Unit Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Beltim, IPDA Yuda Firmansyah, saat kejadian kecelakaan tidak ada anggota polisi yang berada di lokasi. Petugas tiba setelah menerima informasi dari warga sekitar.
“Saat kami tiba di tempat kejadian, kendaraan yang dikemudikan oleh Ketua KPU sudah memiliki plat nomor merah. Kami masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya menggunakan plat hitam,” kata Yuda pada Rabu (6/8/2025) sore.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mampu memastikan apakah perubahan pelat nomor terjadi sebelum atau setelah kecelakaan. Tim penyidik dari Gakkum Sat Lantas masih melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat guna mengungkap kebenaran sebenarnya.
IPDA Yuda juga menyatakan bahwa di wilayah hukum Polres Beltim, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin sah untuk perubahan pelat nomor kendaraan dinas (pelat merah) menjadi pelat umum (pelat hitam), atau sebaliknya.
“Penempatan plat nomor harus sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jika STNK menyebutkan bahwa kendaraan memiliki plat hitam, maka harus menggunakan plat hitam. Tidak diperbolehkan kendaraan menggunakan plat merah tanpa surat izin yang sah,” tegasnya.
Dugaan perubahan nomor kendaraan secara ilegal ini melanggar Pasal 80 dan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara maksimal dua bulan dan/atau denda sebesar Rp500.000.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Yuda menambahkan, jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pergantian plat nomor tersebut, maka akan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, dan yang lainnya terkait dugaan pelanggaran pergantian plat kendaraan.
“Jika terbukti (Ketua KPU) melakukan perubahan pelat kendaraan, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tambah Yuda.