Penemuan Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali, Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sebuah operasi pabrik pupuk yang dituduhkan sebagai “palsu” di Kabupaten Boyolali. Dalam operasi ini, petugas menemukan bahwa kapasitas produksi pabrik tersebut mencapai antara 260 hingga 400 ton per bulan. Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini berkisar antara Rp171 juta hingga Rp257 juta setiap bulannya.
Informasi Awal dan Penyelidikan
Operasi pengungkapan ini dimulai ketika Satgas Pangan Polda Jateng menerima informasi tentang beredarnya pupuk Enviro di Desa Gilirejo, Miri, Kabupaten Sragen. Masyarakat melaporkan bahwa kualitas pupuk tersebut jauh di bawah standar yang seharusnya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pupuk merk Enviro diproduksi oleh CV Sayap ECP yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar. Selain Enviro, CV Sayap ECP juga memproduksi merek pupuk lain seperti Spartan.
Penggeledahan dan Temuan
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Polda Jateng melakukan penggeledahan terhadap pabrik dan gudang CV Sayap ECP di Boyolali. Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai merek pupuk, termasuk Enviro NKCL, ENVIRO Phospat Super, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36. Sampel-sampel pupuk tersebut kemudian diuji di laboratorium Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard Instrumen Jawa Tengah.
Hasil uji menunjukkan bahwa komposisi dalam pupuk tersebut jauh di bawah standar yang ditentukan. Berdasarkan temuan ini, pihak berwenang langsung menghentikan produksi pupuk tersebut.
Izin dan Pelanggaran Hukum
Meskipun CV Sayap ECP memiliki izin usaha serta sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), namun ternyata produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan label yang tercantum. Arif Budiman, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindakan pidana. Ia menekankan bahwa meskipun CV Sayap ECP telah beroperasi selama lima tahun, pelanggaran terhadap standar mutu pupuk tetap akan diberikan sanksi hukum.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Direktur CV Sayap ECP yang berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka. TS dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah penjara paling lama lima tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.
Kesimpulan
Penemuan pabrik pupuk palsu di Boyolali menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap industri pertanian, khususnya terkait kualitas produk yang digunakan oleh para petani. Operasi ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan standar yang berlaku, agar tidak merugikan konsumen dan menimbulkan kerugian besar bagi ekonomi pertanian.