Polisi Telusuri Kasus Galian C di Taliabu, 11 Saksi Diperiksa

Polisi Telusuri Kasus Galian C di Taliabu, 11 Saksi Diperiksa



, TALIABU

– Polisi dalami izin aktivitas Galian C di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.


Lokasi lahan galian C tepatnya berada di area Gunung Merah, Dusun Salenga, Ibukota Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.


Pekan kemarin, polisi sudah memeriksa 8 saksi. Termasuk pihak rekanan dan pemilik lahan.


Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, menyampaikan saat ini saksinya sudah bertambah menjadi 11 orang.


Termasuk Dinas Lingkungan Hidup Pulau Taliabu, Kepala Dinas PTSP Pulau Taliabu, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pulau Taliabu.


“Kami sudah mintai keterangan 11 orang terkait kasus Galian C di Pulau Taliabu,” ungkap Achmad, beberapa waktu lalu.


Achmad menjelaskan, pihaknya akan terus memanggil semua pihak yang berkaitan dengan aktivitas izin galian C.


Terutama juga pemilik lahan yang memberikan leluasa pihak kontraktor melakukan galian.


Di sisi lain, aktivitas galian C di Gunung Merah tersebut berdampak pada lingkungan pemukiman warga.


Di musim hujan, pasir galian C dan air merembet ke rumah dan ruas jalan diwilayah Masjid Dusun Salenga.


“Kami selalu ingatkan agar sementara proses hukum berjalan jangan dulu ada aktivitas di lokasi galian C, dan sekarang ini tidak ada lagi aktivitas,” pungkasnya. (*)