news  

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Lowongan Kerja

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Lowongan Kerja

– Polrestro Jakarta Selatan menangkap tersangka penipuan berinisial FB, 49. FB ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari Rabu (23/7). Pelaku melakukan tindakannya dengan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai iming-iming.

Kepala Subbagian Ranmor III Polrestro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang bernama FEN. Laporan tersebut tercantum dalam LP/B/2665/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

“Kami menangkap pelaku pada Rabu (23/7) di kos-kosan Jalan Balap Sepeda VI, No 98, RT 013/01, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur,” ujarnya.

Disebutkan oleh Teddy, keterangan dari saksi dengan inisial S menyebutkan bahwa pelaku menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko ponsel dengan gaji sebesar Rp2.500.000 per bulan dan uang makan sebesar Rp50 ribu per hari. Selanjutnya, pelaku melakukan dua kali pertemuan untuk meyakinkan korban serta menawarkan kesempatan kerja.

Pelaku juga meminta saksi untuk mengajak teman-temannya yang belum bekerja agar ikut dalam wawancara kerja pada hari Selasa (22/7) siang pukul 13.47 WIB di Plaza Festival Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pelaku meminta korban FEN untuk menemani pergi ke tempat fotocopy yang berada di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan.

Korban diberi uang sebesar Rp50 ribu untuk membeli kwitansi, nota, dan buku guna bekerja di toko ponsel. Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan tempat sambil membawa motor korban. Akhirnya, korban menyadari kejadian tersebut setelah membeli perlengkapan dan memutuskan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

“Secara kebetulan pelaku ini merupakan residivis dari kasus yang sama dan dia baru saja bebas sekitar bulan Mei,” katanya.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan yang dihukum dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.