Berita  

Polisi Tangkap 2,5 Kg Ganja dari Mahasiswa Nommensen di Danau Toba

Polisi Tangkap 2,5 Kg Ganja dari Mahasiswa Nommensen di Danau Toba

, SIMALUNGUN-Kepolisian Resor Simalungun menggulung jaringan penyelundupan narkoba di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba dengan menangkap lima tersangka serta mengamankan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram.

Operasi yang dilaksanakan oleh Polsek Parapat didukung oleh Res Narkoba Polres Simalungun, dengan sasaran lokasi-lokasi di sekitar pantai Danau Toba yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan rincian operasi yang dimulai pada Selasa (19/8/2025) pukul 19.30 WIB di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Lima tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sandy Fortuna Sinaga (30); Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44); Chandra Alfaranus Gultom (27); Delon Sihotang (21); dan Sefran Gurning (24),” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

“Operasi ini dimulai dari informasi berharga yang diberikan masyarakat kepada kami mengenai kegiatan penggunaan narkoba di rumah Renol Alfredo Sinaga. Tim langsung bertindak dan menangkap satu paket ganja dalam kemasan plastik klip,” tambah Henry.

Penyelidikan selanjutnya berjalan secara terstruktur. Hasil pemeriksaan terhadap Alfredo Sinaga mengungkap bahwa ganja didapatkan dari Sandy Fortuna Sinaga.

“Ketika Sandy ditangkap, kami menemukan 22 paket ganja dalam kemasan plastik klip yang menunjukkan bahwa dia bukan hanya seorang pengguna, tetapi juga seorang penjual aktif,” kata AKP Henry menjelaskan cara kerja jaringan tersebut.

Pengembangan perkara terus berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Di tempat kejadian, petugas berhasil menangkap Chandra Alfaranus Gultom beserta barang bukti ganja.

Pemeriksaan terhadap Chandra mengungkapkan informasi mengenai lokasi penyimpanan tambahan di Lapo King.

“Pengembangan di Lapo King memberikan hasil yang mencolok dengan penangkapan dua tersangka yaitu Delon Sihotang dan Sefran Gurning beserta paket ganja dalam goni,” ujar AKP Henry menggambarkan rangkaian penangkapan yang efektif.

Barang bukti yang disita menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dengan baik.

Selain 2,5 kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai wadah plastik berwarna hijau, hitam, merah putih, dan biru, petugas juga menyita 42 paket ganja yang siap didistribusikan.

Aset lainnya terdiri dari tiga unit ponsel merek Infinix, Vibi, dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan, dompet, tas kecil, serta uang tunai sebesar Rp 300.000.

Pengakuan para tersangka mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Berdasarkan pengakuan mereka, ganja itu didapat dari Yoga Gultom yang merupakan mahasiswa Universitas Nomensen Pematang Siantar,” kata AKP Henry, yang mengisyaratkan masih ada pihak utama yang perlu dicari.

(alj/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan