Polisi Ringkus Pelaku Perampokan 29 Tempat di Kota Saat Warga Mudik

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan 29 Tempat di Kota Saat Warga Mudik

Pekanbaru – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) untuk Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 Polres Riau berhasil mengamankan sejumlah penjahat yang membobol ke dalam total 29 hunian kosong dan apartemen yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik lebaran di daerah Kota Pekanbaru serta Kabupaten Kampar. Tangkapan tersebut terjadi berkat informasi dari warga setempat dan upaya pengawasan ketat yang dilaksanakan oleh petugas satuan gakkum selama pelaksanaan operasi tahun ini.

Kepala Direktorat Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebut bahwa penemuan kasus ini dimulai dengan unggahan di media sosial tentang ada sebuah rumah di Siak Hulu, Kampar, yang dikosongkan oleh pemiliknya untuk pulang kampung. Video menunjukkan bahwa rumah tersebut dirubuhkan oleh seseorang tak dikenal dan rekaman CCTV mencatat insiden tersebut terjadi pada tanggal 2 April 2015.

Berdasarkan video yang beredar luas, tim siber melaksanakan pemeriksaan serta interaksi langsung dengan pemilik akun untuk mengetahui waktu dan tempat terjadinya insiden tersebut. Setelah kita bekerja sama dengan regu, kami berhasil memperoleh informasi pengenal pelaku bernama awalan HN,” ungkapnya pada hari Selasa (8/4/2025).

Setelah mendapatkan informasi tentang identitas pelaku dari tim, pada tanggal 4 April 2025, tim tersebut mengejar dan menahan sang tersangka di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, tepatnya di sebuah Anjungan Tunai Mandiri.

“Sesudah menangkap mereka, kami segera membawa ke markas Polda Riau. Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakuikan ini di 29 lokasi kejadian perkara yang terjadi antara akhir Februari hingga 2 April 2025,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 unit sepeda motor, satu laptop, beberapa telepon seluler, serta sebuah kamera. Sebagian barang bukti tersebut ternyata telah dipinjam jaminan atau dijual oleh tersangka. Modus operasi yang dilakukan pelaku, seperti dijelaskan lebih lanjut, yaitu dengan memalsukan dirinya sebagai pengantar paket.

“Bila pemilik rumah sedang tak berada di dalam, para penjahat tersebut akan melakukan tindakan kejahatan. Mereka biasanya melancarkan aksi pada siang hari mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB,” jelasnya Kombes Posep.

Adapun 29 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di Kecamatan Rumbai dengan 5 kasus, Tampan dengan 9 kasus, serta Universitas Islam Riau yang mencatatkan 2 kasus dalam kota Pekanbaru. Di wilayah Kampar, ditemukan penyebarannya pada Jalan Garuda Sakti sebanyak 7 kasus, Rimbo Panjang mempunyai 4 kasus, sementara itu Siak Hulu hanya memiliki 1 kasus.

“Bagi pasalnya tetap mengacu pada Pasal 363 tentang Tindak Pidana Curat Berat dengan hukuman penjara maksimum selama 9 tahun,” katanya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com