– Bareskrim Polri secara resmi mengundurkan penetapan penahanan terhadap mahasiswa ITB bernama SSS, yang awalnya diidentifikasi sebagai tersangka karena memposting meme gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam posisi berciuman. Keputusan untuk mendefer penguncian tersebut disampaikan setelah dipertimbangkan beberapa faktor, antara lain permintaan dari keluarga serta tim kuasa hukum sang mahasiswa.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa keputusan untuk menunda penahanan disetujui berdasarkan permintaan serta niat baik yang ditunjukkan oleh tersangka dan keluarganya.
“Surat permintaan dari pihak tersangka lewat perwakilan pengacaranya bersama dengan orang tuanya, disertai oleh kesediaan tulus dari si tersangka beserta famili mereka yang ingin mengungkapkan rasa penyesalan akibap dari insiden kerusuhan tersebut,” ungkap Trunonyodo di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, pada hari Minggu (11/5) malam.
“Pun demikian, permintaan maaf dikirimkan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi beserta dengan pihak ITB, dimana orang tersebut merasa sangat penasaran dan berjanji tak akan mengulangi tindakan itu lagi,” lanjutnya.
Menurut Trunoyudo, Polri mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan ini. Ia menegaskan, tindakan ini bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberikan kesempatan kepada mahasiswi tersebut untuk menjalani proses akademiknya.
“Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari kepada aspek atau penegakan kemanusiaan, dan memberikan kesempatan yg bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujarnya.
Walaupun sudah dilepaskan dari penjara, SSS masih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Penanganan hukum atas orang tersebut terus dilanjutkan menurut aturan yang ada, walaupun sekarang dia boleh sementara waktu melanjuti kegiatannya di universitas.
Pengangkatan SSS sebagai tersangka awalnya mengundang perdebatan masyarakat luas tentang hak bebas berbicara serta pembatasannya saat memberikan kritik kepada figur publik. Sebagian orang merasa tidak setuju dengan cara undang-undang pidana digunakan untuk menekan ungkapan daring yang mereka anggap bersifat sindiran, sedangkan kelompok lain justru mensupport tindakan tersebut guna melindungi norma-norma dalam ranah maya.
“Itulah yang dapat saya sampaikan, mulai hari ini terhadap Saudara SSS sudah diberlakukan pengurangan masa tahanan,” tandasnya.