,
Tasikmalaya
– Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap lokasi Ade Candra Gunawan, suami yang meninggalkan istrinya bersama bayi berusia 4 bulan, dan menjumpainya.
jalur mudik
Selatan Jawa Barat.
Dikenal sebagai seorang pengajar SD yang bertugas di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Ade disebutkan telah pulang kerumahnya sendiri seusai insiden tersebut dari Tasik. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Kota Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi pada hari Minggu, 6 April 2025.
Pada hari Selasa pagi, tanggal 1 April 2025, petugas kepolisian menemukan Dede Ruyanti, berusia 35 tahun, bersama dengan bayinya yang masih berumur 4 bulan, di Masjid Agung Kecamatan Ciawi, Kabupaten.
Tasikmalaya
Dia sedang bingung akibat diabaikan oleh suaminya usai berpergian menggunakan sepeda motor dari desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada hari Senin, 31 Maret 2025.
Faruk menyatakan bahwa maksud kedatangan Ade ke Tasikmalaya adalah berkunjing rumah orang tua pasangannya. Akan tetapi, tanpa alasan jelas, Ade membatalkan rencana tersebut lalu meninggalkan istrinya di masjid. Menurut data dari pihak kepolisian, hubungan antara Ade dan Dede sering tegang akibat konflik dalam keluarga. “Dede diyakini sebagai istri siri Ade; meskipun demikian, Ade sudah menikah dengan wanita lain serta diketahui memiliki seorang anak,” tuturnya.
Kehadiran Dede sekarang tak disetujui oleh Ade bersama keluarganya. Ketika petugas kepolisian membawa Dede, kedua orangtua Ade bahkan menolakkannya. Akibatnya, pihak berwenang dan aparatur desa lokal harus turun tangan untuk memediasi situasi tersebut sampai pada akhirnya Ade bersedia menerima Dede tinggal di rumah mereka dalam jangka pendek.
Faruk menyatakan bahwa sampai sekarang timnya tetap mengawasi perkembangan kasus tersebut. Mereka belum mendatangkan Ade untuk diperiksa karena dia sudah meninggalkan istrinya dan anak mereka yang baru lahir. Lokasi Dede di Tasikmalaya masih dalam pencarian. “Kita lihat saja perkembangannya, karena hal ini juga berkaitan dengan urusan keluarga,” jelas Faruk.
Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya, Ato Rinanto, meminta polisi menyelidiki kasus tersebut dengan cermat. Hal itu disebabkan oleh penelantaran bayi yang dilakukan Ade di area mudik sudah bertentangan dengan hukum perlindungan anak. “Meskipun ibu adalah istri siri, siapa pun tetap berhak atas perlindungan dan hak-hak mereka,” ungkap Ato.
Mereka menyatakan bersedia bekerja sama dengan KPAI Cabang Bandung guna memberikan dukungan kepada Ibu dan anaknya. Selain itu, jika Dede memilih untuk mengejar jalur pidana, KPAI siap memberikan bantuan hukum.