Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan alasan Lisa Mariana tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah lima tahun.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.
Dalam Pasal 310 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan, sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur pidana penjara maksimal empat tahun. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Dengan demikian, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana. Pada hari yang sama, Lisa menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka selama lima jam dengan total 44 pertanyaan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, memastikan bahwa kliennya tidak dikenai kewajiban lapor. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.
Awal Mula Perseteruan dengan Ridwan Kamil
Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula dari klaim Lisa yang menyebut bahwa Ridwan Kamil adalah ayah kandung anaknya. Hubungan keduanya diketahui terjadi pada Mei hingga Juni 2021, saat mereka bertemu dalam sebuah acara di Palembang dan mulai berkomunikasi secara intens.
Setelah itu, Lisa mengabarkan bahwa dirinya tengah mengandung. Ridwan Kamil dikabarkan memberikan dukungan biaya kehamilan hingga kelahiran dan perawatan anak. Namun, konflik muncul pada Maret 2025 ketika Lisa mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya.
Klaim tersebut dibantah oleh Ridwan Kamil yang kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada April 2025. Dalam proses hukum, dilakukan tes DNA yang menunjukkan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana.
Hasil tes tersebut memicu reaksi emosional dari Lisa dan berujung pada laporan hukum lanjutan. Upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak pun gagal mencapai kesepakatan.
Kasus Kian Panas
Selain masalah klaim anak, Lisa Mariana juga sempat mengaku telah menerima uang terkait dugaan kasus korupsi iklan Bank Jabar Banten (BJB) yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil. Pihak Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai gosip yang bertujuan merusak reputasi.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik karena menyangkut figur publik dan menyebar luas di media sosial. Hingga kini, proses hukum terhadap Lisa masih berjalan di bawah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.***






