news  

Polemik Pembangunan Stadion Internasional, PT Tjitajam Klaim Lahan, Pemkot Depok Tunggu Izin BLBI

Polemik Pembangunan Stadion Internasional, PT Tjitajam Klaim Lahan, Pemkot Depok Tunggu Izin BLBI

– Rencana pembangunan stadion berstandar internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayung, Depok mendapat perdebatan. Lahan seluas 53,8 hektare yang ditetapkan sebagai lokasi proyek, disengketakan oleh PT Tjitajam melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya.

Wakil hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik kliennya sejak 25 Agustus 1999. “Kami memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bahkan telah dijatuhi Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tahun 1999 melalui DELEGASI Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Reynold dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Depok, Kamis (24/7).

Reynold juga menyatakan bahwa pihaknya berhasil meraih sepuluh putusan hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Menurutnya, keterlibatan Satgas BLBI dalam menuntut lahan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Satgas BLBI merupakan lembaga eksekutif. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa mereka berhak mengklaim hak kepemilikan atas tanah ber-SHGB,” tegasnya.

Selanjutnya, Reynold meragukan logika hukum yang digunakan dalam klaim tersebut. Ia menyoroti bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, negara hanya memiliki wewenang untuk menguasai, bukan memiliki tanah yang telah memiliki sertifikat.

“Kami menolak pernyataan bahwa PT Tjitajam memiliki hutang kepada bank yang telah likuidasi oleh pemerintah. Jika memang ada, kami bersedia melunasinya. Namun aset kami tidak boleh disita sembarangan,” tegas Reynold.

Menurutnya, pembangunan stadion yang tidak didasari oleh landasan hukum yang sah berisiko menimbulkan kerugian bagi negara serta merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat dipantau.

Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Pemkot, lahan tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh Satgas BLBI. Ia menyampaikan bahwa Pemkot masih menunggu persetujuan resmi dari pihak BLBI terkait rencana pembangunan stadion.

“Usulan kami belum mendapatkan persetujuan dari BLBI. Namun, kami melihat peluang besar jika stadion ini dapat dibangun dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Supian.

Ia menambahkan, pembangunan stadion diharapkan menjadi pusat olahraga yang baru dan sumber kebanggaan bagi warga Depok. “Insyaallah hal ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.