Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam di Medan dan Pematangsiantar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dengan permintaan untuk menutup tiga tempat hiburan malam. Surat tersebut berisi usulan untuk mencabut izin operasional ketiga lokasi tersebut karena diduga menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika. Ketiga tempat hiburan yang dimaksud adalah Studio 21 di Jalan Parapat KM 5,5, Kelurahan Tongmarimbun, Kota Pematangsiantar; D’Red KTV and Club di Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai Nomor 24-26 Kota Medan; dan Dragon KTV di Jalan Haji Adam Malik Nomor 153 Kota Medan.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa permintaan penutupan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyatakan bahwa ketiga tempat hiburan tersebut memicu keresahan masyarakat dan menjadi sorotan luas di media sosial. Menurutnya, lokasi-lokasi ini memiliki potensi untuk memicu tindak pidana lain, terutama terkait peredaran narkoba.
“Ini merupakan upaya melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba agar tidak semakin banyak korban,” ujarnya pada Rabu, 16 Juli 2025.
Permintaan penutupan muncul setelah polisi melakukan pengungkapan kasus narkoba di beberapa tempat hiburan tersebut. Di Studio 21, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, uang tunai senilai Rp 9 juta, serta menangkap dua pelaku. Sementara itu, di D’Red KTV and Club, petugas menangkap seorang waiters dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap hampir seluruh pengunjung menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.
Di lokasi lain, yaitu Dragon KTV, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 708 butir ekstasi dan 25 botol ketamine. Saat ini, ketiga lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi sebagai tanda bahwa aktivitas di dalamnya dilarang sementara waktu.
Polda Sumut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan Kota Medan dan Pematangsiantar tetap aman, tertib, serta bebas dari jaringan peredaran narkoba. “Tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi,” tambahnya.
Langkah Polda Sumut dalam Mengatasi Peredaran Narkoba
Beberapa langkah telah diambil oleh Polda Sumut untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Selain menutup tempat hiburan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba, polisi juga aktif dalam melakukan operasi rutin dan pengawasan di berbagai lokasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkoba yang semakin merajalela.
Adapun beberapa hal yang menjadi fokus Polda Sumut antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam dan lokasi yang sering dikunjungi masyarakat.
- Koordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
- Peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye anti-narkoba dan edukasi tentang bahaya narkoba.
- Peningkatan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait seperti dinas kesehatan dan instansi pendidikan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Dengan langkah-langkah tersebut, Polda Sumut berharap dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi jumlah korban narkoba serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.